Swafoto dengan Alkohol di Thailand Didenda Rp20 Juta

Minuman bir.
Sumber :
  • Pixabay/Wokandapix

VIVA.co.id – Selain kultur dan bahasa, sebelum melancong ke negeri orang, ada baiknya untuk tahu sedikit mengenai hukum yang berlaku di negara tersebut. Thailand misalnya, jika Anda berfoto dengan bir atau minuman beralkohol di tangan atau sekitar Anda, maka akan dikenai denda sebesar Rp20 juta.

Pemerintah Thailand Canangkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Pekerja Dapat Pesangon 180 kali Gaji?

Hukum ini berlaku jika Anda kedapatan mengunggah video atau foto Anda memegang 'benda terlarang' tersebut. Jadi, hati-hati mengunggah foto party Anda saat berada di Thailand.

Dilansir laman Food and Wine, Senin, 21 Agustus 2017, Thailand sebagai negara dengan ajaran Buddha yang kental memang memiliki aturan tegas mengenai minuman beralkohol. Mengiklankan produk beralkohol termasuk tindakan ilegal di Negeri 1.000 gajah tersebut.

Thailand Naikkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Indonesia di Umur Berapa?

Jadi, jangan coba-coba mengunggah keseruan Anda menenggak alkohol di Thailand ke media sosial karena tindakan tersebut termasuk dalam upaya 'mengajak' orang lain, yang melihat unggahan tersebut untuk meminum apa yang Anda minum.

Dahulunya, beberapa perusahaan minuman keras di negara tersebut mencoba 'nakal’ dengan aturan iklan tersebut. Mereka menggunakan media sosial untuk mempromosikan produk mereka. Namun, cara ini tercium pihak berwajib dan mereka pun mengumumkan bahwa pihaknya akan mengontrol media sosial dan menjaring gambar maupun video yang mempromosikan minuman beralkohol.

PM Thailand Minta Maaf atas Tragedi Pembantaian Warga Muslim Pada 2004

Sebelumnya, delapan selebriti Thailand ditahan akibat unggahan mereka di media sosial. Tak hanya itu, beberapa pekerja bar juga ditahan karena melakukan promosi bir gratis melalui Facebook Live.

Seorang WNI bernama Sriwani Sayuti sempat ditahan polisi Thailand (dok. Istimewa)

Cerita Sriwani Sayuti Bisa Balik Indonesia, Sempat Ditahan di Thailand Dituduh Bawa 128 WNI Wisata Ilegal

seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sriwani Sayuti, akhirnya bisa pulang ke Tanah Air usai ditahan polisi Thailand.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024