Swafoto dengan Alkohol di Thailand Didenda Rp20 Juta

Minuman bir.
Sumber :
  • Pixabay/Wokandapix

VIVA.co.id – Selain kultur dan bahasa, sebelum melancong ke negeri orang, ada baiknya untuk tahu sedikit mengenai hukum yang berlaku di negara tersebut. Thailand misalnya, jika Anda berfoto dengan bir atau minuman beralkohol di tangan atau sekitar Anda, maka akan dikenai denda sebesar Rp20 juta.

Bek Legendaris Thailand Disanksi Akibat Remas Alat Vital Bintang Timnas Malaysia

Hukum ini berlaku jika Anda kedapatan mengunggah video atau foto Anda memegang 'benda terlarang' tersebut. Jadi, hati-hati mengunggah foto party Anda saat berada di Thailand.

Dilansir laman Food and Wine, Senin, 21 Agustus 2017, Thailand sebagai negara dengan ajaran Buddha yang kental memang memiliki aturan tegas mengenai minuman beralkohol. Mengiklankan produk beralkohol termasuk tindakan ilegal di Negeri 1.000 gajah tersebut.

Wang Xing: Polisi Thailand Selidiki Keberadaan 2 WN Tiongkok, Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia

Jadi, jangan coba-coba mengunggah keseruan Anda menenggak alkohol di Thailand ke media sosial karena tindakan tersebut termasuk dalam upaya 'mengajak' orang lain, yang melihat unggahan tersebut untuk meminum apa yang Anda minum.

Dahulunya, beberapa perusahaan minuman keras di negara tersebut mencoba 'nakal’ dengan aturan iklan tersebut. Mereka menggunakan media sosial untuk mempromosikan produk mereka. Namun, cara ini tercium pihak berwajib dan mereka pun mengumumkan bahwa pihaknya akan mengontrol media sosial dan menjaring gambar maupun video yang mempromosikan minuman beralkohol.

Aktor China Diculik di Thailand, 3 Hari Dipekerjakan di Pusat Penipuan Terkenal

Sebelumnya, delapan selebriti Thailand ditahan akibat unggahan mereka di media sosial. Tak hanya itu, beberapa pekerja bar juga ditahan karena melakukan promosi bir gratis melalui Facebook Live.

Lima wanita asal Thailand yang diamankan saat jadi pemandu lagi di salah satu hiburan malam di Tangerang

5 Pemandu Lagu Asal Thailand Diamankan Imigrasi Tangerang

Sebanyak lima wanita yang berasal dari Thailand diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di salah satu tempat hiburan malam wilayah Kabupaten Tangerang

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025