Bolehkah Membayar Zakat Setelah Shalat Idul Fitri? Ini Penjelasannya
Jakarta, VIVA – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Ini juga menjadi salah satu bentuk penyucian diri menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, di hari raya ini, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai waktu yang tepat untuk membayarkan zakat fitrah. Kapan batas terakhir membayar zakat fitrah? Bolehkah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri? Berikut penjelasannya.
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah
- Pixabay
Mengutip dari situs resmi BAZNAS, waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika pembayaran dilakukan setelah shalat Idul Fitri, maka hukumnya menjadi tidak dianjurkan, makruh, bahkan dalam beberapa kondisi bisa dianggap haram.
Berdasarkan kajian zakat fitrah, waktu pelaksanaannya dikategorikan sebagai berikut:
1. Waktu yang dianjurkan (afdhal): Sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri.
2. Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
3. Waktu yang makruh: Setelah shalat Idul Fitri, namun masih di hari raya.
4. Waktu yang haram: Setelah hari raya Idul Fitri berlalu.
Dari pembagian waktu ini, dapat dipahami bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan syariat, merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri sekaligus membantu kaum fakir miskin sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Jika zakat baru diberikan setelah shalat Idul Fitri, maka tujuan ini tidak akan tercapai secara maksimal. Itulah waktu yang tepat dalam membayar zakat fitrah. Bagaimana, apakah Anda sudah menunaikan kewajiban Anda?
