Bekerja di Luar Negeri, Jangan #KaburAjaDulu, Siapkan Diri dengan Matang!
- ist
Bandung, VIVA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI), H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si, mengajak para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk mendukung migrasi kerja yang aman dan legal. Dalam kuliah umum bertajuk Arah Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran dalam rangka Mewujudkan Asta Cita 2024-2029 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, ia menekankan pentingnya mengganti tren tagar #KaburAjaDulu menjadi #KerjaSajaDuludiLuarNegeri.
Menurut Abdul Kadir, penggunaan kata “kabur” memiliki konotasi negatif, terutama jika tidak diimbangi dengan keterampilan yang memadai. Scroll lebih lanjut ya.
“Kabur belum tentu sesuai dengan harapan, apalagi jika tidak memiliki soft skill dan keterampilan yang baik. Karena itu, lebih baik kita menggantinya dengan Kerja Saja Dulu di Luar Negeri. Bekerja di luar negeri membawa berbagai manfaat bagi sumber daya manusia kita, termasuk transfer of knowledge dan transfer of skill,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan peran penting IPDN dalam mencetak calon Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik di Indonesia. Oleh karena itu, ia merasa perlu hadir di hadapan 5.580 peserta yang terdiri dari praja, mahasiswa pascasarjana, dan civitas akademika IPDN untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang pekerja migran Indonesia.
Lebih lanjut, Abdul Kadir menegaskan bahwa kehadirannya di IPDN juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran pamong praja dalam perlindungan pekerja migran. Ia menjabarkan sejumlah langkah strategis, seperti peningkatan koordinasi kebijakan, pendataan dan pemantauan, sosialisasi dan edukasi, hingga penguatan ekonomi keluarga pekerja migran. Selain itu, ia menyoroti pentingnya advokasi dan perlindungan hukum bagi pekerja migran yang sering kali mengalami permasalahan di negara tujuan.
Menanggapi hal tersebut, Rektor IPDN, Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, M.M, menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai bahwa kuliah umum ini dapat memberikan wawasan luas bagi para praja mengenai bagaimana pemerintah memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja migran.
“Sebagai negara dengan jumlah pekerja migran yang besar, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak mereka di luar negeri. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kebijakan perlindungan pekerja migran menjadi sangat penting bagi kita yang akan berperan dalam sistem pemerintahan ke depan,” jelasnya.
Ilustrasi orang bekerja.
Dalam kesempatan tersebut, IPDN juga memberikan penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan gelar Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan kepada Abdul Kadir sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam memberdayakan alumni IPDN di berbagai posisi strategis di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.
Abdul Kadir juga memaparkan data terbaru mengenai pekerja migran Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya sekitar 297 ribu pekerja migran diberangkatkan ke luar negeri. Dari jumlah tersebut, 5,4 juta orang telah berangkat secara legal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sementara 4,3 juta lainnya (berdasarkan data 2017) bekerja secara ilegal. Sehingga, total pekerja migran Indonesia di luar negeri saat ini diperkirakan telah melebihi 10 juta orang.
“Tahun ini, insyaallah kami akan menempatkan 425.000 pekerja ke 100 negara tujuan. Ini merupakan kontribusi nyata dalam mengurangi pengangguran hingga 0,6% serta berperan dalam pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya kasus kekerasan, eksploitasi, hingga human trafficking yang banyak menimpa pekerja migran ilegal.
“Mayoritas kasus ini dialami oleh pekerja nonprosedural atau ilegal. Mereka umumnya memiliki keterampilan rendah, kurang menguasai bahasa asing, serta tidak memahami budaya negara tujuan,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran telah menjadi bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan harus dilindungi hak asasinya, termasuk hak untuk bekerja tanpa mengalami kekerasan dan eksploitasi. Selain itu, penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, serta peningkatan peran perempuan dan penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari kebijakan ini.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja migran Indonesia memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup sehingga mereka bisa lebih produktif di negara tujuan,” tutupnya.