Dibutuhkan Acuan Standar dalam Penerapan Perjanjian Berbasis Syariah

Buku Penerapan Bisnis Syariah pada Perjanjian Pembiayaan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir ( Kelompencapir) meluncurkan sebuah buku dengan judul“Penerapan Prinsip Syariah Pada Perjanjian Pembiayaan : Suatu Upaya Dalam Standarisasi Akta,” di Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.

Bos BTN Beberkan Proses Akuisisi Bank Victoria Syariah, Ditargetkan Rampung 2 Bulan Setelah RUPS,

Buku besutan Kelompencapir merupakan buku ketiga, hasil dari  rangkaian seminar nasional dan Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Kelompencapir  tentang pembiayaan syariah. Merangkum hasil diskusi yang bersumber dari para pakar hukum Islam, Dewan Syariah Nasional, Notaris dan juga perwakilan Pemerintah.

Buku ini berangkat dari sebuah fakta, bahwa Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbesar saat ini tumbuh pembiayaan berbasis syariah, munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah maka diperlukan sebuah upaya menselaraskan perjanjian pembiayaan berbasis syariah.

Laksda Edwin Sebut RI Harus Manfaatkan Potensi Maritim Demi Swasembada Pangan

“Buku ini diharapkan membantu menjawab bagi para notaris untuk membuat perjanjian berdasarkan prinsip-prinsip syariah,”jelas Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, SH, MH,MKn founder Kelompencapir sekaligus penulis buku. Penulis lainya adalah  Shinta Dewi, SH, MH,  Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, Dr. Erny Kencanawati, SH, MH, Frengki Hardian SH, MKn, PhD,  Dr. H. Dody Safnul, SH,SpN, MKn, Hestyani Hassan, SH,MKn serta editor, Dr. Tina Amelia, SH,MH.

Dalam diskusi tersebut Dr. Widodo, SH,MH, Dirjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap Kelompencapir yang sudah menerbitkan buku tentang perjanjian pembiayaan syariah.

OJK Ungkap Kinerja Perbankan Syariah 2024 Moncer: Penyaluran Pembiayaan Tembus Rp 643,55 Triliun

“Saat ini memang diperlukan adanya acuan yang jelas dalam menerapkan prinsip perjanjian pembiayaan berbasis syariah. Sehingga standarisasi dalam penerapannya bukan hanya sebagai solusi, tetapi sekaligus sebagai keharusan dalam memberi kepastian terkait standarisasi,”jelasnya.

Menurut Dr. Widodo, buku ini berhasil menguraikan bagaimana prinsip- prinsip syariah dapat diintegrasikan dalam perjanjian pembiayaan dan apa kira-kira kendala yang mungkin bakal dihadapi dalam upaya standarisasi penerapannya.

Sedangkan Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI menyampaikan Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi syariah yang pesar, saat ini menempati ranking ketiga, setelah Malaysia, Saudi Arabia dan Indonesia. Hal ini juga didukung oleh preferensi masyarakat Indonesia yang kuat terhadap syariah, meningkat dari 46 %  ditahun 2014 menjadi 59 %  di tahun 2024.

“Perbankan syariah di Indonesia juga tumbuh pesat, lebih pesat dari perbankan nasional, baik dari sisi aset, pembiayaan maupun dana pihak ketiga,”jelas Misbakhun. Pertumbuhan yang pesat ini juga harus diimbangi dengan dukungan adanya acuan yang jelas dalam menyusun perjanjian pembiayaan berbasis syariah.

Sementara Ustadz Azharuddin Latief, M Ag, MH, dari Dewan Syariah Nasional menyampaikan bahwa memang dibutuhkan edukasi dan sosialisasi secara berkesinambungan dalam hal pembiayaan berbasis syariah. Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip pembiayaan syariah. Buku ini sangat membantu literasi masyarakat untuk memahami prinsip-prinsip pembiayaan syariah. Karena memberikan pencerahan  terhadap berbagai masalah dalam masalah-masalah pembiayaan syariah.

“Buku ini berhasil memberikan gambaran secara menyeluruh dari mulai sejarah perkembangan pembiayaan syariah, mengenal akad-akad dalam transaksi perbankan syariah hingga tantang notaris dalam menyusun perjanjian pembiayaan syariah,”jelas Ustadz Azharuddin.

Menurut Dr Wirdyaningsih buku yang disusun oleh Kelompencapir merupakan sumbangan yang berharga terhadap perkembangan ekonomi syariah. Ditengah minimnya literasi pembiayaan syariah buku ini bisa menjadi referensi bagi para dosen dan mahasiwa di fakultas-fakultas hukum.

“Saya mengapresiasi kelompencapir ternyata bisa menyusun buku dari hasil seminar dan FGD dan menggabungkan tujuh penulis bisa menuangkan pemikiran dalam buku,”jelasnya.

Kehadiran buku ini merupakan bukti bahwa notaris  tidak hanya sama sama bekerja tetapi bisa “bekerja sama” dalam pembuatan buku. Bisa  mengelaborasi pemikiran tentang pembiayaan syariah ke dalam suatu tulisan.

“Harapannya buku ini bisa menjadi panduan baik bagi notaris maupun pelaku pembiayaan syariah dengan tidak menutup kemungkinan ada penyempurnaan dalam edisi berikutnya,”pungkas Dr. Dewi Tenty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya