Mencegah Perselisihan Waris dengan Edukasi Fiqih Islam, Apa yang Perlu Diketahui?

Ilustrasi harta kekayaan.
Sumber :
  • http://www.evogood.com

Jakarta, VIVA – Masalah warisan masih menjadi isu yang tabu di tengah masyarakat, meskipun mayoritas warga Indonesia adalah muslim yang sudah memiliki aturan yang jelas terkait fiqih waris. Padahal, jika status kepemilikan dan akad harta warisan serta pihak-pihak yang terlibat sudah diketahui sejak dini, sengketa waris dapat dihindari.

Soal Pembagian Rumah ke Anak-anaknya, Ini Tanggapan Maia Estianty

Demikian diungkapkan oleh Konsultan Waris, Ustadz Muhammad Abu Rivai. Scroll lebih lanjut ya.

“Cukup wariskan ilmu, harta, dan semua yang baik untuk keluarga. Namun jangan tinggalkan keributan dan keburukan untuk mereka setelah kematian kita,” jelasnya.

Menghidupkan Kembali Warisan dalam Setiap Langkah

Ustadz Muhammad Abu Rivai, yang tengah menyelesaikan program doktoral di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menekankan pentingnya mitigasi sengketa waris guna menjaga keharmonisan keluarga.

Pasok Hunian di Kawasan Penopang Jakarta, Hatra Group Luncurkan 5.000 Unit Rumah

Menurutnya, sengketa waris kerap kali muncul akibat ketidakjelasan dalam status kepemilikan atau transaksi harta. Hal ini dapat memicu perselisihan di antara anggota keluarga setelah pewaris meninggal dunia, merusak silaturahim, dan berakibat pada konflik yang merugikan semua pihak

"Ketika  sebuah transaksi atau kepemilikan harta tidak diatur dengan jelas, kerapkali menimbulkan perselisihan diantara anggota keluarga setelah kematian pemiliknya, yang merusak hubungan silaturahim jangka panjang dan menimbulkan sengketa waris yang berdampak buruk, mulai dari perpecahan dalam keluarga, pengurasan aset untuk biaya perkara, hingga hilangnya warisan yang seharusnya dapat dimanfaaatkan ahli waris untuk kebutuhan penting seperti pendidikan, sosial dan yang lainnya," tambahnya.

Sebagai pendiri situs BelajarWaris.com, Ustadz Muhammad Abu Rivai telah lama aktif dalam mensosialisasikan pentingnya literasi fiqih waris kepada masyarakat. Menurutnya, minimnya pemahaman terkait fiqih waris menjadi salah satu faktor utama penyebab banyaknya konflik waris yang terjadi.

Selama satu tahun terakhir, ia secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang fiqih waris melalui berbagai platform, baik secara daring maupun luring. Ia memberikan kajian, workshop, hingga membuka layanan konsultasi privat. Melalui akun Instagram @muhammadaburivai dan @warisplanning, serta channel YouTube @muhammadaburivai, Ustadz Muhammad Abu Rivai menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Tak hanya itu, kelas online fiqih waris di situs tersebut juga dibuka dengan berbagai tema, mulai dari dasar-dasar fiqih waris hingga isu-isu tematik dan kontemporer.

Ustadz Muhammad Abu Rivai

Photo :
  • ist

Dalam rangka memperluas edukasi, ia bersama Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Pusat akan mengadakan workshop fiqih waris di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat pada 14 September. Workshop ini ditujukan bagi calon pewaris maupun ahli waris yang ingin memahami lebih dalam terkait fiqih waris. 

“Melalui workshop ini, peserta dapat memahami fiqih waris secara komprehensif, mulai dari dalil-dalil waris, mengenali ahli waris dan bagiannya, penghalang waris, serta praktik menghitung warisan secara langsung,” jelas Ustadz Muhammad Abu Rivai.

Selain melalui kajian dan workshop, edukasi juga dilakukan melalui buku. Bulan Juli lalu, Ustadz Muhammad Abu Rivai meluncurkan buku saku berjudul Harta Gono Gini, yang mendapat respons positif dari masyarakat. Selang sebulan, ia kembali menerbitkan buku kedua berjudul Waris Planning – Cara Mencegah Sengketa Waris, yang berfokus pada solusi untuk masalah warisan yang sering terjadi.

Buku ini dijual dengan harga Rp25 ribu, namun selama masa promosi hingga 15 September 2024, harganya turun menjadi Rp19 ribu. Bagi peserta workshop, buku ini akan diberikan secara gratis.

Ustadz Muhammad Abu Rivai mengakui bahwa meskipun aturan terkait waris sudah jelas dalam Islam, namun sering kali dalam praktiknya diabaikan atau digantikan dengan hukum positif yang tidak sesuai dengan syariat. Hal ini seringkali memicu polemik di tengah keluarga yang berbeda pandangan. 

“Dalam workshop Fiqih Waris, peserta diharapkan dapat memahami warisan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam, sehingga dapat memenuhi kaidah halal dan legal,” ungkapnya. 

Setelah sukses menggelar workshop di Jakarta, agenda edukasi fiqih waris akan berlanjut di Yogyakarta, tepatnya di Masjid Agung Sleman pada 29 September. Workshop ini diselenggarakan bekerja sama dengan Al Qolam dan Masjid Agung Sleman, dan terbuka untuk umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya