Kontrasepsi untuk Remaja: Solusi atau Bom Waktu? KPAI Beri Jawaban
- Pixabay/Anqa
Jakarta, VIVA – Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 103 Ayat 4 huruf e menyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah penyediaan alat kontrasepsi. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap dapat melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, KPAI menyoroti 9 kluster yaitu (1) ibu, bayi, anak dan remaja; (2) penyandang disabilitas; (3) gizi; (4) upaya kesehatan jiwa; (5) usaha kesehatan sekolah; (6) kesehatan reproduksi remaja; (7) kesehatan lingkungan; (8) perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik; dan (9) skema pembiayaan kesehatan anak.
Sejumlah 92 pengaduan masyarakat telah diterima KPAI terkait akses kesehatan seperti aduan terkait layanan gangguan jantung anak yang berakhir meninggal; orang tua korban melaporkan bahwa tidak mendapat penjelasan yang memadai dari pihak rumah sakit terkait penyakit yang diderita anaknya hingga meninggal; puluhan anak korban sodomi yang kesulitan mengakses visum karena tidak ada fasilitas pemeriksaan di daerah terdekat, sehingga menggunakan pembiayaan mandiri dengan meminta warga mengumpulkan donasi untuk bisa melakukan visum korban (Pusdatin KPAI, Mei 2023).
“Penanganan kasus-kasus seperti ini membutuhkan kepastian dan jaminan hukum yang jelas agar dukungan layanan kesehatan dapat mempercepat proses dan memberi akses keadilan bagi korban, serta rencana pemulihan jangka panjang,” ucap Ai Maryati Solihah Ketua KPAI saat membuka Focus Group Discussion (FGD), dalam pernyataan resminya, dikutip Senin 19 Agustus 2024.
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan perlindungan kesehatan reproduksi bagi remaja yang sudah menikah atau yang membutuhkan alat kontrasepsi untuk alasan medis. Penyediaan alat kontrasepsi juga diharapkan dapat mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan dan penyakit menular seksual di kalangan remaja. Pemerintah menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi akan dilakukan dengan prosedur yang ketat dan hanya diberikan kepada remaja yang memenuhi kriteria tertentu.
KPAI menggarisbawahi terkait edukasi kesehatan reproduksi termasuk Keluarga Berencana, namun penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman untuk menjalani kehamilan. Sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan usia subur berisiko, di mana remaja adalah kelompok usia 10 tahun sampai sebelum usia 18 tahun termasuk remaja yang sudah menikah.
Remaja mempunyai beberapa karakteristik umum yang jika tidak dikendalikan dengan baik bisa berpotensi ke arah negatif. Salah satu upaya dalam meningkatkan ketahanan remaja melalui penguatan KIE tentang Kesehatan Reproduksi sangat diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku remaja terhadap pubertas, pendewasaan usia perkawinan, kespro catin dan penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja.