OIKN Hadirkan Mesin Ajaib Ubah Sampah Jadi Rupiah
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendatangkan sejumlah mesin pengembali botol plastik, Reverse Vending Machine (RVM) untuk menekan volume sampah di tahap awal pembangunan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi soal langkah kecil ini. Menurutnya, mesin tersebut dapat digunakan untuk mengolah sampah plastik sulit terurai menjadi nilai tambah dari sisi ekonomi, lingkungan dan sosial.
Jokowi melanjutkan, langkah kecil ini juga mencerminkan komitmen Indonesia melawan perubahan iklim yang telah ditargetkan mencapai Net Zero Emission di tahun 2050.
Dalam menghadirkan mesin ajaib ini, Otorita Ibu Kota Nusantara bekerja sama dengan beberapa pihak seperti PT Plasticpay Teknologi Daurulang dan PT Brantas Abipraya.
Sementara itu, Corporate Communication Plasticpay Teknologi Daurulang, Imam Pesuwaryantoro mengatakan, saat ini RVM sudah diletakkan di Gedung ASN 4, Tower 6 IKN serta di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK).
Imam menyampaikan, tiap botol plastik yang terkumpul di RVM akan didaur ulang oleh untuk dijadikan produk ramah lingkungan.
“Setiap botol plastik yang dimasukkan ke RVM akan diinformasikan jejak karbon yang berhasil dikurangi, dan orang yang memasukkan satu botol ke mesin akan menerima Rp 56 rupiah,” ujar Imam dalam rilis yang diterima VIVA Rabu, 13 Agustus 2024.
Dia menyampaikan, saldo yang terkumpul setelah memasukkan botol plastik ke RVM dapat di-redeem menjadi saldo e-wallet seperti Gopay, OVO, DANA, BSI, Link Aja dan Shopee Pay.
Berkesempatan langsung memperkenalkan RVM di hadapan Jokowi, Imam menyampaikan sejauh ini hilirisasi sampah botol plastik ini sudah mencatatkan output dari pengelolaan sampah botol plastik menjadi bahan baku atau raw material berupa kain felt, fur, dacron, padding, geotextiles hingga bahan baku ramah lingkungan lainnya.
Dia berharap, ke depannya pemerintah dapat memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan pemilahan sampah.
Dia memberi contoh, insentif tersebut dapat berupa pengurangan beban biaya pajak atau bisa juga tidak dipungutnya biaya retribusi sampah untuk masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah.