Mengenal Kode Daur Ulang Plastik pada Kemasan Pangan & Faktanya

Kode daur ulang plastik
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penting bagi masyarakat untuk memahami kode-kode yang tercantum pada plastik guna memastikan penggunaannya sudah sesuai saran regulator lokal. Hal ini dikarenakan plastik terbagi menjadi beberapa jenis (PET, HDPE, PVC, LDPE, PP, PS, dan OTHER) dengan karakteristik dan tujuan penggunaan yang berbeda-beda.

Untuk kemasan pangan sendiri, plastik yang digunakan harus mencantumkan logo Tara Pangan dan kode daur ulang sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 24/M-Ind/Per/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.

Logo Tara Pangan, berupa gambar gelas dan garpu, menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan. Sementara itu, kode daur ulang, berupa segitiga berpanah dengan angka di tengahnya, menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.

Kode daur ulang pada kemasan pangan plastik terdiri dari:

  • Segitiga 1: PET (Polietilena tereftalat)
  • Segitiga 2: HDPE
  • Segitiga 3: PVC (Polivinil klorida)
  • Segitiga 4: LDPE
  • Segitiga 5: PP (Polipropilen)
  • Segitiga 6: PS (Polistiren)
  • Segitiga 7: OTHER/Lain-lain

Meski kode tersebut berfungsi untuk memberi tahu bahwa suatu kemasan dapat didaur ulang, namun masih terdapat persepsi yang muncul di masyarakat terkait penomoran di tengah simbol segitiga berpanah tersebut.

Persepsi tersebut salah satunya mengatakan bahwa angka di tengah simbol segitiga menunjukkan batas maksimal penggunaan kemasan pangan. Sebagai contoh, segitiga satu mengindikasikan kemasan hanya dapat digunakan satu kali (single-use) dan akan berbahaya bagi kesehatan jika digunakan berkali-kali.

PBB Sebut Sistem Pangan Lokal di Gaza Hancur akibat Operasi Militer Israel

Faktanya, angka di dalam segitiga merupakan Resin Identification Code (RIC) yang mengindikasikan jenis bahan plastik. Jadi, perlu disampaikan kembali bahwa angka yang tertera pada simbol segitiga berpanah tidak ada kaitannya dengan batas penggunaan plastik.

Sebagai contoh, apabila yang tercantum pada kemasan pangan merupakan segitiga berpanah berisi angka 1, maka artinya kemasan pangan tersebut dapat didaur ulang (segitiga berpanah) dan merupakan jenis plastik PET (angka 1).

BI Optimistis Inflasi RI Terkendali Sesuai Target hingga Akhir 2024

Memang terdapat beberapa alasan mengapa kemasan pangan PET tidak bisa digunakan kembali, salah satunya karena kemasan pangan PET berisiko melepaskan zat berbahaya jika terpapar suhu panas.

Namun, di luar negeri telah tersedia jenis botol plastik PET daur ulang yang dapat digunakan hingga 25 kali. Jenis plastik botol ini dikenal dengan sebutan reusable PET bottle atau refillable PET (refPET) bottle.

Prabowo Harap Indonesia Tak Impor Beras Tahun 2025 karena Produksi Pangan Naik

Lebih dari itu, sebetulnya masyarakat tak perlu khawatir terkait keamanan kemasan pangan berbahan plastik. Selama telah sesuai standar SNI dan memperoleh izin dari BPOM, maka dapat dikatakan bahwa kemasan plastik tersebut aman bagi kesehatan. Hal ini berlaku bagi seluruh jenis plastik mulai dari plastik dengan kode segitiga 1 sampai 7.

[dok. Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia, Yugi Prayanto, saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024]

Kejar Target Swasembada Pangan, Kadin Sinergikan Stakeholder Kelautan dan Perikanan

Ada pula wacana yang mengusulkan agar ikan nantinya wajib dimasukkan ke dalam daftar menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024