Tak hanya di IKN, Masyarakat Bisa Ikuti Upacara HUT Ke-79 RI di Istana Jakarta, Begini Caranya
- Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA – Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengikuti upacara HUT Republik Indonesia. Tahun 2024 ini, pemerintah diketahui akan menggelar upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utama, Kalimantan Timur.
Namun tidak hanya di IKN saja, upacara HUT ke-79 RI juga diselenggarakan di Istana Medeka, Jakarta Pusat. Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan bahwa upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia akan dilakukan di IKN dengan waktu pelaksanaan mengikuti waktu Indonesia Barat. Presiden Jokowi akan bertindak sebagai inspektur upacara. Scroll lebih lanjut ya.
"Sedangkan acara upacara di halaman Istana Merdeka Jakarta itu mengikuti tata upacara militer di IKN. Kemudian upacara penurunan bendera sang merah putih juga diselenggarakan di dua tempat baik di IKN, maupun di halaman Istana Merdeka Jakarta. Itu agenda pokoknya," katanya melansir situs resmi Sekertariat Negara.
Masyarakat bisa mengikuti kegiatan upacara HUT ke-79 RI di Jakarta dengan syarat membawa undangan resmi. Adapun undangan diperoleh setelah berhasil mendaftar sebagai peserta upacara HUT ke-79 RI. Peserta yang ingin mengikuti upacara HUT RI ke-79 di Istana Negara Jakarta harus berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak. Peserta yang ingin mengikuti prosesi upacara di Istana Merdeka Jakarta sudah melakukan vaksin COVID-19 ke-3 atau booster.
Mereka yang sudah berusia di 18 tahun dan telah melakukan vaksin ke-3 atau booster kemudian bisa mengisi formulir di laman pandang.istanapresiden.go.id. Setelah itu isi data dan unggah foto diri. Nantinya mereka yang terpilih akan mendapat undangan, undangan tersebut hanya berlaku untuk satu orang.
Nantinya, peserta harus membawa undangan resmi saat upacara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang diinformasikan melalui e-mail dan WhatsApp, serta tidak dapat diwakilkan).
Untuk acara tersebut, peserta disarankan memakai pakaian nasional atau baju adat. Peserta juga harus membawa identitas diri (KTP/Paspor/SIM/Lainnya) saat mengambil undangan dan hadir saat upacara .Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
Tidak membawa makanan dan minuman dari luar. Menjaga suasana kondusif selama upacara berlangsung.