Jika Ada Orang Gemar Utang Apakah Kita Harus Bantu? Ustaz Khalid: Jangan!

Ustadz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Lifestyle – Meminjam uang kepada orang lain sudah tidak asing di kalangan masyarakat. Jika kita dimintai tolong meminjamkan uang dan memiliki uang tentu sebagian dari kita akan membantu mereka. 

Namun tidak sedikit dari mereka yang memilih untuk tidak meminjamkan dengan alasan sang penghutang yang selalu telat bayar atau bahkan sulit untuk membayar. Ada juga orang yang memilih untuk tidak meminjamkan uang mereka dengan alasan lantaran orang tersebut terlalu sering berutang bukan hanya pada Anda tapi juga pada orang lain. Scroll lebih lanjut ya.

Lantas jika ada orang yang gemar berutang, apakah kita tetap harus membantu mereka? Terkait hal ini ustaz Khalid Basalamah punya jawaban tersendiri. Beliau menyebut bahwa jika ada orang yang gemar berutang maka kita tidak boleh membantunya.

Ilustrasi utang.

Photo :
  • Dokumentasi House Demolitions Brisbane.

"Jadi kalau ada orang yang sering ngutang, kerjaan dia jangan dibantu. Untuk utangkan lagi ya itu sebaiknya jangan," kata Khalid seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram.

Ustaz Khalid menjelaskan bahwa tindakan gemar berutang itu pelanggaran. Sebab berutang dalam Islam sendiri bisa masuk dalam hukum makruh atau haram.

"Itu utang. Dia jadi makruh kalau kita memang harus berhutang kita enggak punya cara lain, hukumnya tetap makruh, bukan sunah. Karena dia tetap didahulukan untuk orang itu tidak berhutang," jelasnya.

Ustaz Khalid Basalamah

Photo :
  • Tangkapan Layar
Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha Sudah Dibayar 90 Persen, Kemendag Ungkap Kendalanya

Ustaz Khalid juga menjelaskan dalam hadis Bukhari Muslim orang yang mati syahid dikatakan diampuni semua dosanya kecuali utangnya. 

"Jadi utang ini punya hukum sendiri. Jadi tentu saja kita harus berpikir masalah hutang ini harus dijauhi. Lebih aman untuk dijauhi," jelasnya.

Detik-detik Pria di Depok Dikeroyok Dipicu Utang hingga Babak Belur di Depan Ibunya Sendiri

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hutang menjadi haram ketika orang yang meminjam uang itu sudah memiliki niat tidak mau mengembalikan saat meminjam uang.

"Jadi haram, uang itu dasarnya jadi haram. Kalau orang ngutang kalau dasarnya sudah niat memang tidak mau 'orang ini mampu, ah cuman seribu, ah cuman Rp100 ribu, ah orangnya kaya enggak usah' maka ini sudah haram hukumnya. Dia haram dalam berhutang," kata Ustaz Khalid.

Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa RI September 2024 Turun Jadi US$149,9 Miliar
Selebgram sekaligus pengusaha muda Rea Wiradinata

Noverizky Tri Putra Sebut Pernyataan Selebgram Rea Wiradinata Soal Penyitaan Rumah di Cianjur

Lebih lanjut, Noverizky menjelaskan bahwa jika kasasi yang diajukan Rea Wiradinata diterima oleh Mahkamah Agung dan putusan pailit dibatalkan.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024