Kimberly Ryder Ungkap Edward Akbar Jatuhkan Talak Tiga, Apa Artinya Dalam Hukum Islam?

Kimberly Ryder
Sumber :
  • Instargram/@kimbrlyryder

Jakarta – Polemik rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar semakin memanas. Setelah sebelumnya Kimberly menggugat cerai sang suami, kini terungkap fakta mengejutkan bahwa justru Edward Akbar yang telah lebih dulu menjatuhkan talak tiga kepada Kimberly.

Membangun Kerjasama Co-Parenting Setelah Cerai: Ini Tips Efektif Menerapkannya!

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2024 kemarin, Kimberly secara tegas menyatakan bahwa perceraiannya dengan Edward telah mencapai tahap final.

"Sebenarnya itu sudah talak 3 ya dari Edward. Jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi. Tapi balik lagi, tergantung dengan keputusan hakim nantinya," ungkap Kimberly Ryder, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dikutip VIVA pada Kamis, 25 Juli 2024.

Kini Menjanda! Kimberly Ryder Ngaku Banyak DM Ngajakin Nikah, Siap Jadi Bapak Anak-anaknya

Kimberly Ryder

Photo :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

Pernyataan Kimberly ini diperkuat oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad. Machi mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat berupa video yang merekam momen saat Edward menjatuhkan talak tiga kepada Kimberly.

Resmi Cerai dengan Edward Akbar, Kimberly Ryder Ngaku Lebih Hati-hati Pilih Pasangan

"Secara agama itu sudah jatuh talak 3 kali. Kita ada bukti, bahkan kita mengantongi video. Jadi dari klien kami bukannya tidak ingin mempertahankan, tapi karena dari hukum agama sudah ada mengenai hal itu," kata Machi Achmad.

Memahami Konsep Talak dalam Islam

Untuk lebih memahami situasi yang dihadapi Kimberly dan Edward, penting untuk memahami konsep talak dalam Islam. Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada perceraian.

Dalam Islam, talak dibagi menjadi tiga jenis, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga. Masing-masing jenis talak memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

1. Talak Satu (Talak Raj'i)

Talak satu atau talak raj'i adalah talak yang diberikan oleh suami kepada istrinya satu kali tanpa mengulanginya dalam masa iddah (periode tunggu). Dalam talak satu, suami masih memiliki kemungkinan untuk merujuk atau mengembalikan istri ke dalam pernikahan (rujuk) sebelum masa iddah berakhir tanpa memerlukan pernikahan baru

Proses: Suami memberikan talak satu secara lisan atau tertulis kepada istri.

Implikasi: Istri tinggal di rumah suami selama masa iddah. Jika tidak ada rekonsiliasi, perceraian dianggap final setelah masa iddah berakhir.

2. Talak Dua

Talak dua adalah talak yang diberikan oleh suami kepada istri sebanyak dua kali secara terpisah, dengan jeda antara talak pertama dan kedua. Setelah talak kedua, jika terjadi perceraian, suami tidak bisa merujuk istri kembali ke dalam pernikahan tanpa istri menikah dengan suami lain dan bercerai dengan suami baru itu (halal).

Proses: Suami memberikan talak pertama, kemudian menunggu masa iddah. Jika tidak ada rekonsiliasi, suami memberikan talak kedua setelah masa iddah berakhir.

Implikasi: Setelah talak kedua, istri harus menikah dengan suami lain, bercerai, dan menunggu masa iddahnya sebelum dapat kembali menikah dengan suami pertamanya.

3. Talak Tiga (Talak Bida'ah)

Talak tiga adalah talak yang diberikan oleh suami kepada istri sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau dalam satu majlis talak tanpa ruang bagi rujuk. Setelah talak tiga, perceraian dianggap final tanpa kemungkinan rujuk kecuali istri menikah dengan suami lain, bercerai, dan menunggu masa iddahnya.

Proses: Suami memberikan talak tiga dalam satu pernyataan atau dalam tiga pernyataan terpisah dalam satu waktu.

Implikasi: Perceraian dianggap sah dan tidak ada kemungkinan rekonsiliasi langsung antara suami dan istri setelah talak tiga. Istri harus menikah dengan suami lain, bercerai, dan menunggu masa iddah untuk dapat menikah kembali dengan suami pertamanya.

Dalam kasus Kimberly dan Edward, yang mana Edward telah menjatuhkan talak tiga, maka secara hukum Islam, perceraian mereka sudah dianggap final.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya