Kemendikbudristek Gelar Jalan Kebudayaan, Reza Rahadian Ungkap Harapan Ini

Reza Rahadian
Sumber :
  • VIVA/ Siska Permata Sari

JAKARTA – Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan. Demi melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menteri Kebudayaan Isyaratkan Pelajaran Sejarah Kembali Diwajibkan di Sekolah

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengatakan, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.

“Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional,” kata Hilmar dalam sambutannya, di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Cegah Konflik, Warga Lampung Selatan Ajak Anak Muda Gelar Pesta Budaya

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid bersama pengisi acara Jalan Kebudayaan

Photo :
  • Istimewa

Dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up). Pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan.

Wamen Stella Christie Banjir Hujatan usai Promosi Kuliah di Luar Negeri, Netizen: Coba Napak Tanah

Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran, dari yang semula terpaku pada cabang-cabang budaya tertentu, menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan. Hal ini memastikan keberlanjutan setiap praktik dan ekspresi budaya yang ada.

“Undang-undang ini memiliki peran penting dalam mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan memperkuat ekosistem kebudayaan. Setelah disahkan di 2017 kebudayaan di Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan,” ujar Hilmar.

Program-program seperti Dana Indonesiana, Pekan Kebudayaan Nasional, reformasi tata kelola warisan budaya melalui pendirian Indonesian Heritage Agency, dan penguatan ekosistem film di Indonesia, telah mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator, meningkatkan kualitas tata kelola layanan kebudayaan, membuka akses dan menjamin pemerataan kesempatan, serta mendorong inovasi dan partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan.

Demi merayakan tujuh tahun disahkannya UU tersebut, Kemendikbudristek melalui  Direktorat Jenderal Kebudayaan, menyelenggarakan acara Jalan Kebudayaan. 

“Acara Jalan Kebudayaan ini merupakan platform untuk meningkatkan kesadaran publik tentang berbagai program dan kegiatan pemerintah di bidang kebudayaan, mendorong partisipasi publik dalam memajukan kebudayaan, dan memastikan kesinambungan program-program pemerintah di masa depan,” kata Hilmar.

Acara ini diisi oleh para penerima manfaat program dan tokoh-tokoh terkemuka di bidang seni dan budaya, seperti Reza Rahadian, Ratri Anindyajati, Dian Jennie Cahyawati, Andi Malewa, dan Hardiansyah. Selain itu, acara juga dimeriahkan oleh pertunjukan budaya yang menarik dari Boogie Papeda, Ranie Jambak, The Talkback Band, dan Teater Anak Sekolah Seni Tubaba.

“Saya sangat menghargai inisiatif Direktorat Jenderal Kebudayaan yang terus mendorong pemajuan kebudayaan. Langkah ini tidak hanya membantu para pelaku seni seperti saya, tetapi juga memperkuat identitas dan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia. Jalan Kebudayaan 2024 menurut saya sangat signifikan untuk menggugah semangat masyarakat agar lebih menghargai dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia,” kata Reza Rahadian.

Tujuh tahun UU Pemajuan Kebudayaan, diharapkan Reza menjadi momentum untuk melihat kilas balik tindak lanjut amanah UU Pemajuan Kebudayaan yang sudah diperjuangkan sejak tahun 1982.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya