MUI Sebut Jika Selebgram Buat 5 Jenis Konten Ini, Penghasilannya Bisa Jadi Haram

Ilustrasi influencer.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Lifestyle – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat aturan untuk konten kreator dalam membuat konten. Aturan tersebut akan meregulasi sejumlah konten-konten agar tidak melanggar syariat Islam.

Viral Detik-Detik YouTuber Kecelakaan karena Main HP saat Kendarai McLaren

MUI sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini berisikan panduan bagi muslim dalam beraktivitas di media sosial. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

Dalam fatwa tersebut, ada beberapa konten yang dibuat konten kreator bisa masuk dalam kategori haram. Apa saja? Berikut ini rangkumannya dilansir dari laman resmi MUI, Rabu 5 Juni 2024. 

AS Warga Subang Bikin Heboh, Mengaku Nabi dan Sebut Lafaz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

1. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax, serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. 

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

Tak hanya itu saja, dalam fatwa tersebut juga menjelaskan diharamkan bagi setiap muslim memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi negatif serta mencari-carinya. 

Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak juga haram hukumnya.

Umat Islam juga haram menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik. 

Haram juga melakukan aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi. 

Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasi para buzzer.

Sebagai informasi, ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menetapkan bahwa profesi bagi Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat. Zakat bagi konten kreator dikeluarkan jika telah mencapai nisab yakni senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya