Hukum Perempuan Memiliki 2 Suami di Dalam Satu Atap Rumah, Ini Penjelasan Buya Yahya
- Istimewa
VIVA – Di Indonesia, poliandri, di mana seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu pada waktu yang sama, memang tabu dan tidak diperbolehkan. Hal ini selaras dengan pandangan agama Islam yang mengharamkan poliandri dan menjadikannya perbuatan yang terlarang.
Hubungan ini adalah kebalikan dari poligami, yang merupakan bentuk perkawinan di mana seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu.
Dalam salah satu kajiannya pada youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa pernikahan perempuan yang masih memiliki suami lalu menikah lagi dengan laki-laki lain adalah tidak sah dan tergolong zina.
“Bagaimana hukumnya perempuan mempunyai dua suami dalam satu rumah, mohon penjelasannya Buya?," tanya salah satu jemaah kepada Buya Hamka. Menurutnya, kasus poliandri dan tinggal dalam satu rumah hukumnya sudah salah dan tidak sesuai syariat Islam.
"Hukumnya sudah jelas, tidak ada suami kalau seorang istri masih menjadi istrinya seseorang maka tidak akan mungkin dia menikah dengan siapapun," ujar Buya Yahya menegaskan.
Bahkan, menurut Buya Yahya, perempuan yang sudah cerai dan masih dalam masa iddah pun tidak boleh menikah dengan laki-laki lain.
Buya Yahya kemudian mempertanyakan bagaimana perempuan tersebut bisa tinggal satu atap dengan dua orang suami dan apakah tidak ada ustaz yang menegur di sekitarnya.
Beliau pun menyayangkan kurangnya ilmu pengetahuan agama yang dimiliki oleh perempuan tersebut, sehingga menganggap bahwa yang penting halal, tanpa memahami batasan-batasannya.
"Karena ada orang yang tidak mengerti, yang penting halal. Ya bagus mengerti halal, tapi gak ngerti halal yang seperti apa," tutur Buya Yahya.
"Sampai suatu ketika ketika seorang perempuan dipikir yang haram itu hanya mencuri. Mohon maaf ini wanita itu sebetulnya mulia, karena niatnya baik, cuman kurang ilmu," tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa dalam hukum fiqih tidak ada penjelasan tentang poliandri dan hal tersebut tidak dibenarkan.
"Yang jelas kalau hukum fiqihnya gak mungkin, gak ada dong. Jangankan masih punya suami, dicerai dan dalam masa iddah pun tidak boleh," tegas Buya Yahya.