Anak Larang Ayah Menikah Lagi, Ustaz Khalid Basalamah: Ini Durhaka kepada Orangtua
- Instagram @ustad.khalidbasalamah.
VIVA Lifestyle – Tak sedikit orangtua yang memutuskan untuk menikah lagi setelah berpisah atau ditinggal pasangannya. Dan biasanya, orangtua kerap meminta persetujuan anak apakah diperbolehkan untuk menikah lagi atau tidak.
Mengenai hal ini, reaksi anak cukup beragam. Ada yang mengizinkan, namun tak sedikit juga yang melarang dengan berbagai alasan. Lalu, bagaimana jika dilihat dari sudut pandang agama Islam? Yuk, scroll untuk tahu lebih lanjut.
Dalam kajian bersama Ustaz Khalid Basalamah, ada salah satu jamaah yang bertanya apa hukumnya jika anak melarang ayahnya menikah lagi. Sang pendakwah pun membacakan pertanyaan dari orang tersebut.
"Ibu saya meninggal dan ayah saya menikah lagi dengan wanita lain, dan kakak perempuan saya tidak setuju dengan keputusan ayah saya. Bagaimana hukumnya?" kata Ustaz Khalid membacakan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, dikutip VIVA dari video yang diunggah akun Instagram @tisonfr, Jumat 17 Mei 2024.
Dengan lantang, sang pendakwah pun menjawab bahwa hukumnya haram jika anak melarang ayahnya untuk menikah lagi. Terlebih, sang ibu atau istrinya sudah meninggal dunia.
"Haram, ini berdosa kakaknya ini. Bagaimana caranya ayahnya dilarang menikah. Haknya itu, haknya dia. Ibu kita masih hidup pun dia boleh nikah, poligami, apalagi ibunya sudah meninggal," jelasnya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, anak tidak diperbolehkan sama sekali untuk melarang ayahnya menikah lagi. Bahkan, tindakan ini digolongkan durhaka kepada orangtua.
"Itu tidak boleh sama sekali, ini durhaka kepada orangtua. Ayahnya lebih tau tentang kebutuhannya. Anak gak punya hak sama sekali masuk ke wilayah orangtua," pungkasnya.
"Jangan nikah atau menikahlah ayah atau ibu. Gak boleh," tutup Ustaz Khalid Basalamah.