Keistimewaan Makam Baqi dan Ma'la, Tak Pernah Penuh Walau Jenazah Ditimbun Berulang

Kompleks Pemakaman Baqi di Madinah. Pemakaman Ma'la juga tidak bernisan, hanya dihiasi batu bercat putih.
Sumber :
  • Dokumentasi Media Center Haji (MCH)

VIVA Lifestyle  – Realitas di masyarakat seringkali kita melihat adanya jenazah yang telah dikubur namun makamnya kembali dibongkar lalu ditimpa dengan jenazah yang baru. Meski begitu, menumpuk jenazah dalam satu kuburan sudah terbiasa dilakukan di kota suci Makkah dan Madinah.

Hasil Mudzakarah Terkait Hukum Gunakan Nilai Investasi BPIH sampai Hukum Dam di Luar Tanah Haram

Hal itu dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad yang mengatakan bahwa penumpukan jenazah telah terjadi pada makam di dua kota suci seperti di Makkah dan Madinah. UAS sapaannya menjelaskan bahwa hal ini telah berlangsung selama berabad-abad di dua kota tersebut, didorong oleh keterbatasan lahan pemakaman.

Tidak Ingin Ada Isu Korupsi di Musim Haji 2025, Kemenag Gandeng KPK dan Kejaksaan

“Makam di Madinah namanya makam Baqi dan makam yang di Makkah namanya makam Ma’la. Sebelum Nabi Muhammad AS, makam Baqi dan makam Ma’la sudah ada. Sampai sekarang kalau dihitung sejak Nabi pindah ke Madinah, hukum tahun makam Baqi adalah 1442 tahun,” ucapnya.

Beliau melanjutkan bahwa di daerah yang bergurun pasir, jenazah akan akan cepat kering dan hancur berkeping. Hal ini memungkinkan makam untuk digunakan kembali agar ditimpa dengan jenazah yang baru.

Bahas Isu Krusial Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia

“Jadi kenapa jadi tak bertambah-tambah dan luas nya segitu-segitu aja? Karena bertimpa-timpa (mayatnya). Apalagi disitu gurun pasir, maka cepat kering jenazah itu menjadi hancur berkeping, lalu kemudian kalau ada yang meninggal ditimpa lagi, kalau ada yang meninggal timpa lagi, kalau ada yang meninggal ditimpa lagi, begitu terus,” terangnya.

Pemakaman Baqi, Madinah

Photo :
  • MCH 2023

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa tanah wakaf yang dimiliki oleh umat Islam tidak boleh disemen. Oleh karena itu, tabawurun menjadi solusi untuk mengoptimalkan penggunaan lahan.

“Itu makanya tidak boleh menyemen tanah wakaf, karena tanah wakaf itu milik umat Islam. Nanti kalau tanah kurang, bisa ditimbun. Adapun ziarah maka sesungguhnya tidak akan ada doa Al-Fatihah dan Yasin yang akan salah alamat. Karena Allah Ta’ala Maha Kuasa,” ujarnya.

Pendakwah, Penceramah, Ulama Ustaz Abdul Somad

Photo :
  • YouTube Cerita Untungs

Pemakaman di Baqi, Arab Saudi

Photo :
  • MCH 2023

Oleh karena itu, dalam Islam, menumpuk jenazah dalam satu liang kubur adalah suatu hal yang diperbolehkan.

“Jadi dalam pemukiman kalau ada lahan yang susah, lalu kemudian ada pemakaman lalu ditimpa, dulu kakeknya, sekarang bapaknya, lalu cucunya, lalu cicitnya maka itu dalam Islam hukumnya boleh,” tambahnya.

Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa tabawurun juga dilakukan di Mesir. Di sana, pemakaman dianggap sebagai rumah keluarga dan jenazah yang sudah hancur digantikan dengan jenazah baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya