Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Lifestyle – Setiap orangtua wajib memberikan nafkah pada anak-anaknya. Nafkah yang diberikan seorang ayah kepada anak perempuan dengan laki-laki pun berbeda dalam aturan agama. 

IDI Kabupaten Jepara Berikan Informasi Pengobatan bagi Gangguan ADHD Pada Anak

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak perempuannya sampai menikah. Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!

“Kewajiban bagi ayah memberikan nafkah kepada anak perempuannya sampai menikah. Pokoknya makannya, minumnya, tempat tinggalnya, transportasi, pokoknya kebutuhan dasar dia wajib dipenuhi ayahnya sampai dia menikah,” kata Ustaz Khalid dalam potongan video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa.salaf, dikutip Jumat 26 April 2024.

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

Ilustrasi keluarga

Photo :
  • Hard Rock Hotel Bali

Meski putrinya belum menikah hingga 30 atau 40 tahun, maka ayah tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan dasar anak perempuannya. 

Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

“Kalau dia belum menikah sampai 30 tahun, 40 tahun, ayahnya wajib memberikan (nafkah). Kalau dia sudah menikah, suaminya wajib memberikan,” ungkapnya.

Ustaz Khalid menyebut bahwa jika dilihat kondisi seperti ini anak perempuan cukup aman dari sisi finansial. Sebab kerja atau tidak, wanita tetap mendapatkan keamanan secara finansial baik dari ayahnya ketika belum menikah dan dari suaminya ketika sudah menikah nantinya. 

“Jadi dalam dua keadaan perempuan sudah teramankan. Dia kerja enggak kerja dia aman, karena dia di backup,” ujarnya.

Namun hal ini berbeda dengan laki-laki. Ustaz Khalid Basalamah menyebut bahwa kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anak laki-lakinya hanya sampai usia baligh. 

“Kalau laki-laki enggak bisa. Laki-laki dalam Islam kewajiban nafkah hanya sampai baligh. Kalau sudah 14 tahun, 15 tahun sudah baligh. Orangtuanya sudah tidak punya kewajiban memberikan dia nafkah,” ujarnya.

Menurut Ustaz Khalid, ketika anak laki-laki sudah dewasa dan bekerja, justru dia wajib memberikan nafkah kepada istri, anak dan orangtuanya.

“Kalaupun dia sudah mulai dewasa dia sudah bekerja, maka dia nanti yang memberikan istrinya (nafkah), dia memberikan anaknya (nafkah), dia yang akan memberikan orangtuanya,” ungkapnya.

Ilustrasi ASN Imigrasi peringati HUT Hari Ibu

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Peringatan Hari Ibu wujud nyata penghargaan bangsa Indonesia terhadap peran dan perjuangan perempuan dalam memperjuangkan kemerdekaan.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024