Tegas, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Anak Perempuan Tak Boleh Beri Nafkah Ke Ayahnya Jika...
- Instagram @ustad.khalidbasalamah.
VIVA Lifestyle – Setiap anak pasti memiliki keinginan untuk membahagiakan orang tua mereka. Salah satu caranya dengan memberikan sebagian hasil dari pendapatan bulannya. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap peran orang tua dalam merawat dan membesarkan anak-anak.
Namun ketika membicarakan tentang pemberian nafkah kepada orang tua sendiri hingga saat ini masih terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia. Ada yang pro dan ada yang kontra ketika anak memberikan nafkah kepada orang tuanya. Scroll lebih lanjut ya.
Bagi laki-laki sendiri memberikan nafkah kepada orang tua menjadi wajib jika mereka telah mampu memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan masih memiliki kelebihan harta. Namun bagaimana dengan perempuan? Apa hukum anak perempuan memberikan nafkah kepada orang tua?
Ustaz Khalid Basalamah angkat bicara mengenai hal ini. Diungkap oleh Ustaz Khalid Basalamah, jika ada anak perempuan yang bekerja sementara ayahnya tidak bekerja. Lalu sang ayah hanya meminta uang bulanan kepada anak perempuannya maka tidak boleh.
“Banyak sekarang kasus banyak anak-anak gadis bekerja kayak sekarang di Jakarta banyak akhwat kita bekerja ayahnya enggak kerja. Ayahnya cuman minta dikirimi oleh anak perempuannya. Ini enggak boleh, secara syar’i ini enggak boleh,” kata ustaz Khalid Basalamah dalam potongan video yang diunggah di akun instagram.
Lebih lanjut diungkap Ustaz Khalid Basalamah bahwa anak perempuan tersebut juga boleh tidak memberikan ayahnya nafkah bulanan. Sebab kata beliau anak perempuan tidak memiliki kewajiban membiayai hidup ayahnya.
“Dan si anak perempuan boleh tidak memberikan ayahnya di sini hukumnya khusus anak perempuan. Karena hukum syar’i anak perempuan tidak punya kewajiban membiayai ayahnya,” kata beliau.
Ustaz Khalid Basalamah juga mengungkap bahwa jika memang anak tetap memberikan ayahnya nafkah bulanan maka anak perempuan tersebut mendapat pahala. Namun demikian beliau menegaskan bahwa orang tua terutama ayah tidak boleh mengambil harta anak perempuan dari hasil keringatnya.
“Tentu saja kali dia berikan ayahnya berarti dia dapat pahala bil walidayin bakti sama orang tua. Tapi tidak boleh si ayah mengambil harta anak perempuan dari hasil keringatnya,” ujarnya.