Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Langsung ke Kaum Dhuafa Tanpa Melalui Panitia Zakat Fitrah?
- Pixabay
VIVA Lifestyle – Zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam yang dilaksanakan setiap bulan Ramadhan. Salah satu syaratnya adalah memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Jelang H-7 lebaran, panitia zakat fitrah di sejumlah wilayah sudah melayani penerimaan zakat fitrah. Nantinya badan amil zakat fitrah akan menerima zakat fitrah dan menyalurkannya kepada kaum dhuafa dan mereka yang berhak menerimanya.
Namun bolehkah kita memberikan zakat fitrah langsung kepada mereka yang membutuhkan tanpa melalui badan amil zakat? Terkait hal tersebut, ustaz Syafiq Riza Basalamah angkat bicara.
Dijelaskannya bahwa diperbolehkan jika umat muslim secara langsung memberikan zakat fitrah tanpa melalui badan amil zakat fitrah. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Apakah kita boleh menyerahkan secara langsung? boleh saja," kata ustaz Syafiq Riza Basalamah dikutip dari tayangan YouTube Tanya Ustadz.
Namun kata beliau akan lebih baik jika zakat fitrah disalurkan melalui badan amil zakat yang sudah ada. Hal ini dimaksudkan agar pemberian zakat menjadi lebih merata.Â
"Kalau memang ada yang menghimpun misalnya di kampung kita tau orangnya amanah maka kita berikan kepada mereka akan lebih baik supaya tidak ada yang double," ujarnya.
Beliau mengambil contoh jika memang kita memilih untuk menyalurkan zakat tanpa melalui badan amil zakat dan menyalurkannya kepada tetangga yang Anda ketahui memang sangat membutuhkan.
Ternyata tetangga Anda dan orang lain juga menyasar orang yang sama untuk diberikan zakat fitrah tersebut.
Akhirnya penerima zakat tersebut mendapatkan kelebihan, sementara mungkin ada orang lain yang juga membutuhkan namun tidak terjangkau.
"Kadang kala di kampung itu ada orang miskin kalau kita kasih langsung ke fulan si paling miskin akhirnya kita taruh ke sana, tetangga akhirnya kasih ke dia, tetangga lain kasih ke sana. Akhirnya tetangga yang miskin tidak dapat," Â ungkapnya.
Maka dari itu, disarankan untuk bisa menyalurkan zakat fitrah melalui badan amil. Dengan tujuan agar zakat fitrah bisa dirasakan semua pihak yang memang membutuhkan dan tidak saling tumpang tindih.
"Tapi ketika ada yang menghimpun yang menyelenggara yang amanah dan diberikan kepada orang-orang yang berhak secara rata, lebih adil, saya rasa diberikan kepada penyelenggara akan lebih baik. Tapi kalau tidak diserahkan sendiri tidak masalah, kita serahkan kepada orang yang memang berhak mendapatkannya," ujarnya.