Catat! Ini Ketentuan dan Syarat Membayar Zakat Fitrah dalam Islam

Ilustrasi zakat
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Tak terasa, puasa di bulan Ramadhan tahun ini telah memasuki pekan-pekan terakhir. 

Duh, Konsumsi Protein Masyarakat Indonesia Jauh di Bawah Negara ASEAN

Nah, pada akhir bulan Ramadhan, ada salah satu zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang sudah ditentukan, yaitu zakat fitrah

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah atau zakat al-fitr memeliki pengertian sebagai salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri.

Cara Merawat Uang Agar Tidak Rusak: Tips Mudah yang Wajib Diketahui!

Ilustrasi Zakat Fitrah

Photo :
  • Pixabay

Hal ini juga tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra. yaitu: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim). 

Masakan Keasinan? Tenang, Ini Trik Mudah Mengatasinya dengan 1 Bahan Simpel!

Ketentuan Zakat Fitrah Dalam Islam

Salah satu tujuan melakukan zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan di Ramadhan.

Di luar tujuan itu, berzakat fitrah juga dianggap sebagai bentuk rasa peduli manusia terhadap sesama, khususnya bagi umat yang membutuhkan agar bisa menyambut suasana kemenangan pada hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok. Nah, lantaran di Indonesia makanan pokok adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras. Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing.

Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.

Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram. Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.

Sebagaimana ibadah lainnya, zakat fitrah juga memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pemberi zakat atau yang juga disebut dengan Muzakki, baik laki-laki maupun perempuan. 

Jika seseorang sudah memenuhi syarat, maka hukum zakat fitrah adalah wajib.  Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya. 

Ilustrasi zakat

Photo :
  • vstory

Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut: 

- Beragam islam dan merdeka (bukan budak) 

- Mempunyai harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya 

- Tidak gila 

- Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan.

Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia masih wajib dikenai zakat fitrah.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya