Viral Inses Adik-Kakak, Bagaimana Hukum Nikah dengan Saudara Kandung? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
- YouTube Adi Hidayat Official
VIVA Lifestyle – Pengguna media sosial tengah dihebohkan dengan kasus seorang adik yang dihamili oleh kakak kandungnya. Kasus inses yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini bahkan dilaporkan terjadi sejak tahun 2021 lalu.
Pelaku berinisial KH (21) menghamili adik kandungnya sendiri RI (16) sebanyak tiga kali. Akan tetapi terjadi hal yang menjanggal lantaran RI sebagai korban malah bersimpati terhadap pelaku yang telah menghamilinya saat usianya masih di bawah umur. Scroll lebih lanjut ya.
Lantas apakah hubungan inses ini perlu dinikahkan? Bagaimana hukum pernikahan antar saudara kandung? Terkait hal itu Ustaz Adi Hidayat angkat bicara.
Dijelaskan ustaz Adi Hidayat bahwa merujuk pada surat An Nisa ayat ke-23 bahwa dalam Islam sudah dijelaskan siapa saja orang yang boleh dinikahi atau tidak.Â
“Di ayat ini, Allah memberikan gambaran-gambaran tentang pasangan-pasangan yang tidak dibolehkan dinikahi. Tidak boleh anak menikahi ibundanya, saudara-saudara perempuan kalian, bibi dari ayah, bibi dari ibu," kata Ustaz Adi Hidayat dikutip dari tayangan YouTube Official Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat meringkas, siapa saja yang jelas diharamkan dalam Islam untuk dinikahi, yaitu ibu, saudara perempuan, bibidari ayah kalian dan bibi dari ibu.
"Diluar ini silahkan dinikahi, tapi yang ini tidak diperkenankan," tambah Ustadz Adi Hidayat.
Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan bahwa haram hukumnya untuk menikahi dua saudara kandung sekaligus. Menikah dengan kakak beradik bersifat haram. Yang artinya, orang itu akan mendapat dosa jika melakukan hal tersebut yakni menikahi kakak beradik sekaligus.Â
"Jadi kalau anda bertanya bagaimana hukumnya dua saudari sekaligus, langsung Allah yang menjawab, Allah menegaskan sifat hukumnya. Kata Allah haram hukumnya, menikahi dua saudari kandung sekaligus. Haram itu kalau dikerjakan berdosa, sepanjang hidupnya berdosa, kalau dia tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT," kata Ustaz Adi Hidayat.Â
Di sisi lain, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa jika kakak dan adik yang ingin menikah ingin bertaubat atas kesalahannya. Maka orang tersebut terlebih dahulu harus menceraikan salah satu dari dua saudara kandung tersebut.Â
"Sekarang pertanyaannya kalau dia mau bertaubat, maka yang harus dilakukan dia harus ceraikan satu di antara dua itu. Ini bukan persoalan cinta, ini persoalan hukum Allah SWT, kalau persoalan cinta tidak diikat dengan hukum nanti kebablasan," kata Ustaz Adi Hidayat.