Onani Saat Puasa Ramadhan, Batalkan Puasa? Buya Yahya Beri Jawaban

Ilustrasi kelamin pria.
Sumber :
  • pixabay

JAKARTA  –  Ada banyak hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. Salah satunya adalah berhubungan seksual pasangan suami istri saat berpuasa. Namun berkaitan dengan seks, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai aktivitas seksual yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah onani.

Terpopuler: Gus Miftah Kritik Ustaz Maulana, Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Gibran

Onani merupakan proses masturbasi yang dilakukan oleh laki-laki untuk mengeluarkan air mani. Onani ini umumnya dilakukan untuk merangsang tubuh, demi mendapatkan kepuasan seksual tanpa melakukan hubungan intim. Lantas bagaimana hukum onani di bulan Ramadhan? Apakah onani dapat membatalkan puasa? Terkait hal ini Buya Yahya angkat bicara, dijelaskannya bahwa dalam fikih puasa praktis terdapat 9 hal yang dapat membatalkan puasa. 

Hal ketiga dalam fikih tersebut, menyebut bahwa bersenggama (berhubungan intim) tanpa keluarnya air mani dengan sengaja diketahui dapat membatalkan puasa. Sementara itu hal keempat yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani dengan sengaja tanpa bersenggama.

Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran, Buya Yahya: Haram!

“Dalam fikih puasa praktis, 9 hal yang membatalkan puasa yang ketiga dan keempat satu pasang. Yang ketiga bersenggama biarpun tanpa keluar mani dengan sengaja, keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama. Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja apakah dengan onani atau apa saja, yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja,” ujar Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Respons Teduh Buya Yahya Tanggapi Polemik Gus Miftah: Merendahkan Bukan Akhlak Mulia

Sementara itu lain perkara jika seseorang sedang tidur kemudian keluar air mani lantaran mimpi basah. Diungkap Buya Yahya kondisi tersebut tidak dapat membatalkan puasa sebab terjadi tanpa disengaja. 

“Jika ada orang keluar mani tanpa sengaja dia lagi terlelap dalam tidurnya, mimpi basah. Dilihat betul ada air mani (puasanya) tidak batal karena dia tidak sengaja,” ujarnya.

Buya Yahya juga mengungkap bahwa orang yang melakukan onani saat bulan puasa sendiri dua kali berdosa. Pertama berdosa karena membatalkan puasa dan berdosa lantaran melakukan onani yang dilarang dalam Islam. 

“Kalau tadi yang ditanyakan sengaja mengeluarkan mani batal puasanya. Dan onaninnya saja sudah dosa di bulan Ramadhan dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa contoh batalkan puasa tanpa dengan dosa makan makanan sendiri, saja sudah membatalkan puasa dosa. Apalagi membatalkannya dengan cara yang haram,” ujarnya.

Di sisi lain,terkait dengan bagaimana cara mengganti puasa yang batal akibat onani. Buya Yahya menyebut berdasarkan Imam Syafii mereka yang puasanya batal akibat onani harus mengganti puasanya. 

“Bagaimana hukumannya? Imam Syafii tidak ada denda di sini tobat saja yang banyak, tapi wajib mengganti nanti dengan mengqadha. Cukup banyak istighfar jangan diulangi lagi baru nanti diqadha setelah bulan Ramadhan, sehari (batal puasanya) ya (diganti) sehari,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya