Kapan Istri Boleh Meminta Cerai pada Suami? Ini Penjelasannya dalam Islam
- inmagine
VIVA Lifestyle – Cerai adalah putusnya ikatan pernikahan antara suami dan istri. Biasanya hal ini terjadi saat keutuhan rumah tangga tidak lagi Ketika rumah tangga tak lagi bisa dipertahankan, maka perceraian biasanya menjadi pilihan.
Perceraian sendiri dalam Islam termasuk dalam hal yang dihalalkan namun juga sangat dibenci Allah SWT. Dalam perkara perceraian ini, apakah istri boleh meminta cerai kepada suami? Scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Perceraian dalam Islam
Cerai dalam Islam adalah adalah melepaskan status ikatan perkawinan maupun hubungan antara suami dan istri. Dengan adanya perceraian, maka gugurlah hak dan kewajiban keduanya sebagai suami dan istri.
Artinya, bagi mereka yang memutuskan untuk berpisah dan memilih jalan masing-masing, keduanya tidak lagi boleh berhubungan sebagai suami istri, misalnya menyentuh atau berduaan, sama seperti ketika belum menikah dulu.
Perkara siapa yang boleh lebih dulu meminta cerai, dalam hal ini dikutip dari buku Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dalam Ibadah, Muamalah, dan Akhlak oleh Ibnu Hajar, dijelaskan bahwa perceraian memang sebuah perkara yang halal, namun Allah SWT sangat membencinya.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, Dari Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini shahih menurut al-Hakim. Abu Hatim menilainya hadits mursal)
Bolehkan Istri Minta Cerai?
Banyaknya harapan yang tidak terpenuhi maupun tidak didapatkan dari pasangannya, kerap membuat seorang istri tak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangganya. Jadi perkara ini, istri juga memiliki hak sama untuk meminta lebih dulu bercerai.
Terdapat beberapa alasan yang membolehkan seorang istri meminta bercerai dari suaminya. Dipastikan, adanya alasan sang istri meminta cerai itu karena alasan yang jelas dan masuk akal. Dalam hal ini Masykur Arif Rahman dalam Dosa-Dosa Istri yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama menyebutkan, bahwa istri yang tidak memiliki alasan yang sah secara syariat bisa mendapat dosa bila secara tiba-tiba mengajak suaminya bercerai.
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja wanita yang minta diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang sah maka haram baginya wangi surga." (HR Ahmad). Adapun alasan-alasan yang membolehkan perceraian dalam Islam dari sisi istri adalah sebagaimana berikut ini yang telah dihimpun dari berbagai sumber;
Suami Bersikap Kasar
Alasan pertama yang sering diungkapkan oleh istri yaitu kasarnya sikap sang suami. Alasan istri halal minta perceraian dalam Islam yang pertama ini karena suami berlaku buruk, kasar, dan keras terhadap istri.
Contohnya seperti suami suka memukul, memaki, main tangan, tidak mau memuaskan istri dalam berhubungan badan, menyuruh kerja berat, dan lain sebagainya.
Tidak Diberi Nafkah oleh Suami
Alasan berikutnya seorang istri boleh minta perceraian dalam Islam yaitu karena suami tidak menafkahi istri dan ia tidak merelakannya. Namun, jika istri mengerti kondisi suami yang memang tidak bisa menafkahi dan rela berkorban kepadanya, maka tidak perlu bercerai.
Tidak Mampu Menahan Syahwat
Alasan istri boleh minta perceraian dalam Islam yang kedua adalah karena ia tidak kuat menahan syahwat, sedangkan suaminya tidak bisa memenuhi hasrat tersebut.
Tidak Memenuhi Kewajibannya Sebagai Suami
Istri boleh minta cerai suami apabila ia tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban suami karena benci atau lain sebagainya. Daripada selalu bertengkar, lebih baik bercerai sebab berpotensi menambah keburukan.
Memiliki Suami Berakhlak Buruk
Selanjutnya, alasan seorang istri meminta perceraian dalam Islam yakni ketika suami mempunyai kepribadian dan akhlak yang buruk, yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Misalnya ketika istri merupakan seorang yang salihah, sedangkan suaminya sering meninggalkan sholat, tidak berpuasa, sering berbohong, durhaka kepada orang tua, mabuk, dan masih banyak lainnya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 26 yang berbunyi, yang artinya berbunyi sebagai berikut ini.
Artinya: "Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia."