Mimpi Basah saat Tidur Siang Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
- Istimewa
Jakarta – Di bulan yang penuh berkah ini, Allah berjanji akan melipat ganda setiap amal kebaikan yang dilakukan hambanya. Maka dari itu, umat Muslim terus berlomba-lomba memperbaiki diri dan ibadahnya di bulan suci Ramadhan.
Dalam bulan Ramadhan, Allah SWT mewajibkan umat Muslim untuk berpuasa, sebagaimana yang tertulis dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 183.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Selama melaksanakan puasa, kerap kali orang lalai sehingga terjadilah suatu perbuatan yang dapat menggugurkan pahala puasa, seperti bermesraan dengan lawan jenis maupun melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani saat berpuasa.
Terkait hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan, bermesraan maupun masturbasi hingga mengeluarkan mani hukumnya haram sehingga dapat menggugurkan pahala puasa.
"Dalam fiqih puasa praktis ada 9 hal yang membatalkan puasa. Yang ketiga dan keempat itu satu pasang. Yang ketiga adalah bersenggama, biarpun tanpa keluar mani dengan sengaja. Yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama," terang Buya Yahya, di YouTube Al Bahjah TV, Selasa, 19 Maret 2024 siang.
Lantas, bagaimana jika air mani keluar akibat mimpi saat tidur siang di bulan Ramadhan?
Buya menjelaskan, jika orang tersebut mengalami mimpi basah atau keluar mani secara tidak sengaja ketika tidur siang, maka itu tidak membatalkan puasanya.
"Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja, dengan onani atau apa saja, yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja,” papar Buya.
Jika ada orang keluar mani tanpa sengaja, dia lagi terlelap dalam tidurnya, mimpi basah, dilihat betul ada air mani, tidak batal karena dia tidak sengaja," sambungnya.
Terakhir, ia mewanti-wanti kepada setiap Muslim agar tidak melakukan masturbasi saat puasa Ramadhan. Sebab, dosa yang ditanggung akan sangat besar.
“Membatalkan puasa saja dosa. Contoh makan itu membatalkan puasa, sudah dosa. Apalagi membatalkan dengan cara yang haram," pungkasnya.