Jangan Sampai Terlambat! Simak Tips Jitu Memilih Asuransi yang Tepat untuk Anda
- Asuransi Roojai
VIVA – Istilah Asuransi pasti sudah tidak asing lagi di telinga orang Indonesia. Walaupun istilah tersebut sudah umum, sebagian besar penduduk Indonesia masih belum memiliki Asuransi. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemahaman masyarakat tentang Asuransi dan cara memilihnya masih sangat terbatas.
Padahal, asuransi dapat sangat berguna dan melindungi saat bencana datang. Mengingat, musibah dan bencana bisa datang kapan saja tanpa diduga.
Berdasarkan data BNPB, selama 2023 terdapat 2.942 bencana alam di Indonesia yang terdiri dari letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kekeringan. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan saat bencana tersebut datang, salah satunya dengan asuransi.
Sebelum mengetahui tips atau cara memilih asuransi, berikut adalah jenis-jenis asuransi yang perlu Anda ketahui:
1. Asuransi properti
Asuransi berikut dapat melindungi Anda dari kerugian finansial akibat properti yang mengalami kerusakan usai terkena musibah atau bencana alam yang tercantum di polis asuransi.
2. Asuransi kendaraan
Asuransi jenis ini dapat melindungi anda dari kerugian akibat kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, atau hilang.
3. Asuransi kesehatan
Asuransi berikut ini dapat memberikan Anda pertanggungan biaya medis, meliputi biaya rawat inap, rawat jalan, serta biaya pengobatan lain sesuai pertanggungan dalam polis.
4. Asuransi jiwa
Asuransi jenis ini dapat memberi Anda perlindungan finansial bagi keluarga dan orang yang Anda cintai jika tertanggung meninggal dunia.
Setelah mengetahui jenis asuransi, berikut adalah tips membeli produk asuransi dilansir dari laman OJK, Jumat, 15 Maret 2024 sore.
Tips memilih Asuransi yang tepat
Pertama, pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung
Kemudian pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda untuk membayar premi.
Lalu, pastikan Anda telah mengisi data di Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap, jujur, jelas dan tidak menandatangani dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
Sebelum Anda memilih produk asuransi, pastikan dulu Anda telah memahami cara mengajukan klaim dengan menanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan dan pengecualian jaminannya.
Terakhir, pastikan perusahan asuransi telah mengantongi izin OJK.