Bolehkah Buka Warung Siang Hari Saat Ramadhan? Ini Hukumnya
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Di Indonesia, bulan suci Ramadhan selalu diiringi dengan berbagai perubahan dalam rutinitas sehari-hari masyarakat. Salah satu perubahan yang sering dibahas adalah keputusan untuk membuka warung siang hari saat bulan Ramadhan.Â
Hal ini menjadi kontroversi karena adanya pertentangan antara kebiasaan berpuasa dan hak individu untuk memilih apa yang ingin mereka konsumsi. Sebab, ada beberapa masyarakat yang tidak berpuasa dengan berbagai alasan, seperti bukan orang muslim atau mereka yang tidak berpuasa karena sedang berhalangan.
Namun, dari sudut pandang hukum, apakah benar-benar ada pelanggaran hukum jika seseorang membuka warung siang hari saat Ramadhan?
Perspektif Hukum Islam
Dalam perspektif hukum Islam, puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Puasa ini diatur dalam Al-Quran dan hadis, yang menyatakan bahwa umat Islam harus menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari selama bulan Ramadhan.
Dari sudut pandang hukum Islam, membuka warung siang hari saat Ramadhan bisa dianggap sebagai tindakan yang dapat memengaruhi kesalehan dan ketaatan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Hal ini dapat dilihat sebagai sesuatu yang memungkinkan terjadinya godaan bagi umat Muslim yang sedang berpuasa, sehingga dapat dikategorikan sebagai perilaku yang tidak dianjurkan.
Dikutip dari NU Online, membuka warung di siang hari saat bulan puasa hukumnya boleh selama bertujuan untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur atau halangan seperti perempuan yang sedang haid.
Selanjutnya, warung boleh dibuka untuk para pekerja berat yang membuatnya tidak kuat melakukan puasa di siang hari. Hal ini dengan catatan pekerjaan tidak bisa dilakukan di malam hari, pekerjaan tidak bisa ditunda pada bulan syawal (setelah Ramadhan) karena misal ditunda akan menimbulkan kerusakan dan lain sebagainya.
Berikutnya, warung boleh dibuka dengan tujuan untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh boleh melakukan Qashar atau jarak perjalanan lebih dari 80,6 km. Selain itu warung boleh dibuka jika penjual kepada orang yang berpuasa, tapi harus meyakini bahwa makanan yang dibelinya akan dimakan ketika sudah masuk waktu berbuka.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa membuka warung di siang hari saat bulan puasa diperbolehkan jika memenuhi kriteria yang telah disebutkan. Namun, perlu diingat bahwa kondisi warung juga harus dipertimbangkan dengan baik.
Sebaiknya, upaya dilakukan agar makanan yang dijual tidak terlihat oleh orang yang sedang berpuasa, mengingat hal tersebut berpotensi menggoda dan mengganggu mereka dalam menjalankan ibadah.