Ustaz Khalid Basalamah: 80 Persen Perceraian Lantaran Ada Campur Tangan Orang Tua dan Mertua

Ustaz Khalid Basalamah.
Sumber :
  • Youtube

JAKARTA – Mereka yang telah menikah terkadang harus beradu argumen dengan orang tua atau mertua mereka. Beberapa argumen yang sering terjadi terutama pada pasangan baru menikah adalah tentang tempat tinggal. Ada orang tua yang tidak mengizinkan anak mereka untuk tinggal atau keluar dari rumahnya.Tak hanya itu saja, ada beberapa pasangan yang akhirnya bertengkar lantaran orang tua atau mertua mereka ikut campur soal rumah tangga mereka.

Disebut Pelit, Ijonk Ancam Keluarkan Bukti Perselingkuhan Dhena Devanka

Lantas bagaimana ulama melihat tentang orang tua atau mertua yang ikut campur dalam rumah tangga anak-menantu mereka? Terkait dengan hal ini, ustaz Khalid Basalamah angkat  bicara. Dijelaskan beliau, orang tua dan mertua tidak boleh mencampuri urusan rumah tangga anaknya yang sudah menikah.

“Orang tua dan mertua kalau anaknya sudah menikah jangan campur rumah tangga anaknya. Biarkan hidup dengan suka dukanya. Kalau mereka datang minta pendapat baru, baru kita kasih saran. Kita berkunjung ke rumah anak yang sudah menikah jangan tanggapi apapun, mau piringnya kurang, gelas yang dihidangkan retak biarkan jangan campuri,” kata Ustaz Khalid Basalamah dikutip dari tayangan YouTube. 

Viral Istri Sah Bongkar Suaminya Selingkuh Saat Nonton Konser, Pelakornya Ada di Tempat

Lebih lanjut, orang tua yang ikut campur atas rumah tangga anaknya bisa menganggu keharmonisan rumah tangga anak dan menantunya. Bahkan disebutkan bahwa 80 persen kasus perceraian terjadi lantaran adanya campur tangan orang tua atau mertua di rumah tangga anak-anaknya.

Sambil Menangis, Asri Welas Ungkap Selama 4 Tahun Ini Merasa Sendiri hingga Akhirnya Putuskan Cerai

“Kalau mereka bahagia biarkan mereka bahagia sudah begitu hidupnya. Ada orang tua masuk ke dapur anaknya, periksa tanya kenapa gelasmu begini, kenapa begini. Ini banyak mengacaukan rumah tangga anaknya. Banyak perceraian 80 persen karena campur tangan orang tuanya,” jelasnya.

Ustaz Basalamah menyebut bahkan dalam agama Islam, orang tua tidak boleh mencampuri urusan rumah tangga anaknya. Tugas orang tua sendiri berakhir jika anak mereka telah menikah dengan pasangannya. Tugas dan tanggung jawab tersebut akan berpindah kepada suami, jika dia memiliki anak perempuan.

“Enggak boleh, dalam Islam tidak boleh ada campur tangan orang tua. Amanah saya sudah selesai anak perempuan saya menikah. Setelah menikah urusan suaminya,” ujarnya.

Berbeda halnya jika anak mereka meminta saran atau pendapat kepada orang tua terkait dengan masalah rumah tangganya. 

“Ada masalah dikonsultasikan oke kita pecahkan sama-sama. Kalau enggak ada apa-apa jangan campuri,” katanya.

Terkait dengan tempat tinggal, ustaz Khalid Basallamah menjelaskan bahwa orang yang sudah menikah tidak boleh tinggal satu atap dengan orang tua atau mertua mereka.

“Termasuk masalah pindah rumah sendiri. Sebaiknya Anda dan pasangan sepakat berbicara mengenai maslaah ini (pindah rumah sendiri) bahwasanya kami mengontrak biar lebih dewasa atau biar dekat dengan tempat kerja. Kami akan datang setiap hari,” jelasnya.

Ustaz Khalid Basalamah juga mengungkap bahwa anak tidak berdosa jika berargumen kepada orang tuanya terkait untuk tinggal mandiri atau tidak tinggal satu atap dengan orang tua.

“Kalau mau menunggu untuk KPR, takut riba segala macam Anda boleh berargumen soal itu. Dan Anda tidak berdosa kalau berargumen soal itu. Bukan saya mengajarkan untuk membangkang atau durhaka. tetapi anak menantu bisa mengajak punya hak untuk tinggal sendiri demi kemandirian,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya