BCL Dinyinyir Pakai Eyelash Extension saat Umroh, Ini Hukum Sambung Bulu Mata dalam Islam
- Instagram @itsmebcl
MEKKAH – Merayakan Tahun Baru 2024 ini, Bunga Citra Lestari alias BCL pergi umrah bersama dengan sang suami Tiko Aryawardhana beserta sang anak dan ibunya. BCL mengunggah momen saat sedang berada di depan Ka'bah sambil mengenakan baju ihram serba putih.
Di samping momen kebersamaannya itu, netizen juga menyoroti penampilan sang penyanyi. Banyak yang memerhatikan soal eyelash extension atau ekstensi bulu mata yang dipakai oleh BCL. Banyak yang mengingatkan BCL bahwa memakai eyelash extension bisa membuat wudhu tidak sah karena airnya akan terhalang oleh bulu mata palsu dan lem yang menempelnya. Yuk, scroll untuk tahu info selengkapnya.
Lantas bagaimana kah sebenarnya hukum memakai eyelash extension bagi seorang perempuan yang ingin mempercantik penampilannya?
Eyelash extension merupakan prosedur kecantikan dengan menambahkan bulu mata palsu ke bulu mata asli supaya terlihat lebih lentik dan lebat. Menurut Ning Imaz Fatimatuz Zahra, putri dari pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, praktik kecantikan ini dalam Islam termasuk dalam kategori yang diharamkan oleh Nabi.
"Eyelash extension di sini berarti praktiknya bulu mata diberi lem lalu ditambah bulu mata palsu supaya terlihat lebih lentik. Sesuai dengan yang saya pelajari, hal tersebut menurut Islam sebagai tindakan menyambung rambut yang diharamkan Nabi," kata Ning Imaz, mengutip video YouTube NU Online, Senin 1 Januari 2024.
Menurut Ning Imaz, Allah SWT akan melaknat perempuan yang menyambung rambut sekaligus yang membantu menyambungkannya, menajamkan gigi beserta yang membantunya, menato tubuh beserta yang membantu membuat tatonya, mencabut alis, dan merenggangkan gigi demi berhias.
Semua hal itu termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama Islam karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
"Jadi eyelash extension yang praktiknya memberikan bulu mata tambahan di bulu mata itu sendiri dengan mediasinya adalah menggunakan lem bulu mata yang mana nanti bisa bertahan sekitar satu bulan. Setelah itu memang tidak permanen, lepas sendiri. Tapi letak keharamannya adalah hal itu tindakan menyambung rambut yang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Ning Imaz juga menyebutkan bahwa menggunakan eyelash extension menyebabkan wudhu jadi tidak sah karena air yang masuk akan terhalang oleh lem. Mengingat ketika seseorang berwudhu, maka airnya harus mengalir ke seluruh bagian tubuh yang dibasuh termasuk area mata yang berada di wajah.
" Tidak sah wudhunya seperti halnya tato, itu ada lemnya. Ketika air membasuh muka, tidak sampai ke bulu mata asli karena tertutupi oleh lem," ucap dia.Â
Mengingat saat sedang ibadah umroh seseorang harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, maka berwudhu menjadi salah satu syarat sahnya. Pemasangan eyelash extension seperti yang dipakai oleh BCL dikhawatirkan membuat wudhu jadi tidak sah sehingga berdampak pada ibadah umrahnya.