4 Aspek Tujuan Menikah Harus Terpenuhi, Jika Tidak Tercapai Boleh Ajukan Cerai

Ilustrasi cincin pernikahan.
Sumber :
  • Ist.

VIVA – Generasi 90-an nampaknya sedang dikejar soal karier dan pernikahan. Sebab, banyak yang mengaku jika generasi 90-an sampai saat ini masih sibuk dengan kesendiriannya, karier masih biasa saja, ada juga yang masih belum terpikirkan untuk menikah.

Rano Karno Janji Bikin Sampah Jadi Rezeki Bukan Masalah Warga Jakarta, Retribusi Tak Dibutuhkan

Namun, yang jadi masalah adalah omongan tetangga yang nylekit. Padahal, keluarga inti kebanyakan dari mereka tidak mempermasalahkan.

Ustaz Felix Siauw

Photo :
  • YouTube Felix Siauw
Baim Wong dan Paula Saling Sindir Lewat Status?

Beberapa waktu lalu ustaz Felix Siauw pernah mengatakan bahwa menikah dengan orang yang salah itu lebih bahaya daripada tidak menikah-nikah alias telat nikah.

Kata ustaz Felix, orang yang terlanjur menikah dengan orang yang salah itu sangat berbahaya. Apalagi wanita, gagalnya pernikahan bakal membawa beban yang akan dibawa seumur hidup. Sementara pria yang gagal menikah tidak akan kehilangan apapun.

Ayu Ting Ting Buka Suara Soal Rencana Menikah Lagi: Kalau Bisa Tahun Depan

Lantas, apa sih tujuan menikah? Dalam ceramahnya, ustaz Felix mengatakan jika tujuan menikah sudah tercantum di dalam surat Ar-Rum ayat 21.

Ada empat tujuan yang harus ada di dalam pernikahan, di antaranya satu visi, memiliki ketenangan dalam menjalin rumah tangga, ada cinta secara fisik, dan cinta dalam bentuk non fisik seperti kasih sayang.

Secara sederhana tujuan pernikahan itu ada dalam surat Ar-Rum ayat 21. Satu untuk satu visi, kerja bareng, ibadah bareng. Yang kedua sebagai bentuk ketenangan yang diberikan oleh Allah bagi laki-laki ataupun bagi seorang wanita,” kata ustaz Felix Siauw, dikutip dari kanal YouTubenya, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ilustrasi pernikahan

Photo :
  • Pixabay

“Yang ketiga cinta dalam bentuk nafsu boleh nggak ada masalah, fisik nggak ada masalah. Yang keempat ada cinta dalam bentuk yang bersifat non fisik, seperti kasih sayang, anak dan seterusnya,” imbuhnya.

Jika dalam pernikahan empat poin tersebut tidak tercapai, maka seseorang boleh mengajukan cerai. Kata ustaz Felix, ada lima hukum cerai, cerai hukumnya wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.

Hukum cerai wajib jika suaminya menjadi murtad. Cerai menjadi haram jika tidak terjadi apa-apa dalam pernikahan tersebut.

“Kapan dia menjadi wajib, kalau murtad suaminya, itu wajib cerai. Kapan jadi haram? Kalau tidak ada apa-apa,” ujarnya.

Sementara cerai menjadi makruh jika ada kesalahan yang masih bisa ditolerir. Cerai akan menjadi mubah jika ada kesalahan yang tidak bisa ditolerir. Cerai akan menjadi sunah, apabila membuat dirinya menjadi jauh dari Allah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya