5 Negara dengan Aturan Lalu Lintas Paling Aneh di Dunia, Ada Tetangga Indonesia

Lalu Lintas Jakarta. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Lifestyle – Adanya peraturan lalu lintas dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan di jalan raya. Dan setiap negara di belahan dunia ini memiliki peraturan lalu lintas yang berbeda satu sama lain.

Korlantas Polri Siapkan Jurus Kelola Arus Lalu Lintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Namun, tahukah kamu, jika ada beberapa negara yang memiliki peraturan lalu lintasi unik dan sering disebut paling aneh atau tidak biasa, Berikut deretan daftarnya yang VIVA lansir dari berbagai sumber:

Ilustrasi penanda lalu lintas tunanetra

Photo :
  • www.pixabay.com/pixcarraldo
Selain MRT, Bali Bakal Bangun Tol Laut di Awal 2025 untuk Atasi Kemacetan

1. Spanyol

Bagi Anda yang mengenakan kacamata, saat berkendara di Spanyol diwajibkan untuk membawa kacamata cadangan. Saat diberhentikan polisi dan Anda tidak membawa kacamata cadangan, maka akan mendapat tilang.

Detik-detik Pengemudi Ojol Meninggal Tergeletak di SPBU Pertamina Cipete Jakarta Selatan

2. Skandinavia

Negara ini mengharuskan para pengemudi untuk menyalakan lampu 24 jam saat berkendara, bahkan saat siang hari. Hal ini karena Skandinavia tak jarang mengalami kondisi langit yang gelap bahkan saat siang hari.

3. Jerman

Jerman memiliki salah satu jalan bernama Autobahn yang sistem jalan disana tidak memberlakukan batas kecepatan. Namun, apabila ketahuan Anda berhenti di tepi jalan akan dikenai denda.

4. Jepang

Tokyo, ibu kota Jepang.

Photo :
  • Freepik/tzido

Saat hujan, tentu saja ada banyak genangan air di jalan. Nah, setiap pengemudi yang melewati genangan tersebut dan tidak hati-hati hingga menciprat air ke pejalan kaki akan dikenakan denda.

5. Filipina

Filipina melarang para pengemudi mengendarai kendaraan pada jam sibuk pada Senin, apabila pelat kendaraan berakhiran 1 atau 2.

Pelat yang berakhiran 3 dan 4 memiliki batasan yang sama pada Selasa, kemudian 5 dan 6 tidak dapat mengemudi pada Rabu, Apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya