Bagaimana Hukum Kurban Secara Online? Begini Kata Habib Husein Jafar
- VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Jakarta – Seiring dengan berkembangnya dunia teknologi, informasi, dan komunikasi, ada sejumlah kemudahan yang hadir, tak terlepas dari dunia ibadah. Salah satunya adalah muncul fenomena baru yang dinamakan dengan kurban online.
Mendekati hari raya Idul Adha, banyak iklan yang memasarkan soal kurban online. Maraknya tren kurban tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa tahun belakangan. Namun, bagaimana hukum dari kurban online tersebut, apakah sah?
Melansir kanal YouTube Dompet Dhuafa TV, Habib Husein Ja’far Al Hadar mengatakan bahwa kurban online tersebut diperbolehkan dan ibadahnya akan tetap dinilai sah. Menurutnya, hal tersebut bahkan menjadi sesuatu yang penting.
Pasalnya karena pandemi Covid-19, angka kemiskinan serta kesulitan ekonomi semakin meningkat, terutama di Indonesia. Kurban online ini akan memberikan dampak positif terutama di tempat yang jauh dan sulit untuk mendistribusikan daging kurban.
“Maka dari itu, kurban online menjadi pilihan terutama di daerah-daerah yang jauh,” ucap Habib Husein.
Pelaksanaan kurban ini bukan hanya mengenang kembali pengorbanan Nabi Ismail yang siap mati demi melaksanakan perintah Allah melalui mimpi Nabi Ibrahim. Namun, kurban juga untuk mensyiarkan agama Islam.
Kita juga perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat sekitar bahwa kita sedang berkurban. Hal ini adalah wujud syukur kita kepada Allah SWT. untuk menjamin pelaksanaan kurban online ini, ada syarat utama yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut adalah individu atau lembaga yang mewakilkan kurban harus benar-benar mengerti syarat dan rukun kurban. Kemudian, pastikan lembaga tersebut jelas dan transparan. Pastikan pula dalam proses itu, penyembelihan dilakukan atas nama orang yang berkurban.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al Hakim, Nabi Muhammad memang pernah menyuruh Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
Wallahu A'lam Bishawab.