Bolehkah Wanita Pakai Cadar saat Ihram Haji atau Umrah?

Ilustrasi wanita bercadar.
Sumber :
  • U-Report

Jakarta – Saat melaksanakan ibadah umrah atau haji wanita yang sudah ihram tidak diperbolehkan untuk menutup wajahnya. Lantas, bagaimana hukumnya jika wanita yang memang bercadar ingin tetap menggunakan cadarnya? 

Strategi Bank Muamalat Bidik Potensi Besar Segmen Tabungan Haji Anak

Mengenai hal tersebut, Buya Yahya memberikan pendapatnya terkait dengan seorang wanita yang tetap ingin menggunakan cadar saat sudah ihram meskipun telah menjadi larangan. Menurutnya, semua pendapat mengatakan sama yaitu termasuk sebagai pelanggaran. 

Buya

Photo :
  • 1324785
Terpopuler: Gus Miftah Kritik Ustaz Maulana, Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Gibran

“Adapun bagi wanita yang biasa pakai cadar, maka pendapat hampir semuanya tetap, cadar kalau menempel adalah termasuk pelanggaran,” terang Buya Yahya yang dikutip dari kanal Al Bahjah TV pada Kamis, 8 Juni 2023. 

Namun, ulama kenamaan Indonesia itu memberikan solusi lain agar wajah seorang wanita tidak terlalu terbuka saat ihram. Misalnya saja menggunakan topi yang dilengkapi dengan kain untuk cukup menutupi namun tak menempel di wajah. 

Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran, Buya Yahya: Haram!

“Dikasih sesuatu semacam topi supaya turun ke muka tapi tidak nempel ke wajah itu solusi,” lanjut Buya Yahya. 

Hukum menutup wajah saat ihram dan menggunakan cadar adalah pelanggaran. Namun, jika memang kondisinya darurat, selain solusi yang diberikan tadi maka wanita tersebut nantinya harus membayar zakat fitrah sebanyak tiga kali. 

“Kalau memang mohon maaf wanita ini betul-betul bahaya takut kena fitnah dan macem-macem kalau tidak pakai cadar sehingga mungkin kecantikannya membuat orang terfitnah atau segala macem atau hal-hal lain kalau seandainya dia memakai cadar bagaimana hukumnya? Ya tetap sebuah pelanggaran,” jelas Buya. 

“Cuma karena ada hal lain untuk nutup dia karena tidak aman dicari orang atau bagaimana ya menggunakan cadar semacam itu cukup nanti membayar tiga kali zakat fitrah,” lanjutnya. 

Akan tetapi, hal itu tidak boleh dianggap sepele jika tidak ada keadaan darurat. Kewajiban utamanya adalah tetap tidak diperbolehkan menutup wajah. Karena memakai topi saja sebenarnya tidak disepakati, sehingga ia mengimbau agar masyarakat dapat mengukurnya masing-masing. 

“Tetep yang lebih utama adalah dibuka, dibuka adalah bukan lebih utama memang kewajiban utama untuk membuka supaya kita tidak masuk keharaman. Jadi tolong diukur masing-masing,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya