Marak Beredar Konten Negatif di Sosmed, Pakar: Tak Perlu Didistribusikan
- Pixabay
VIVA Lifestyle – Sejak 2021-2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan literasi digital kepada 20.141.097 orang. Di tahun 2023, mereka menargetkan 5.500.000 orang mengikuti kegiatan literasi digital pada tahun 2022, hingga tercapai 50 juta orang yang mengikuti literasi di bidang digital pada tahun 2024.
Nah, dalam rangka meningkatkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024 menuju Indonesia #MakinCakapDigital, Kemenkominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, menyelenggarakan Webinar Literasi Digital di wilayah Bali, Nusa Tenggara dan sekitarnya. Scroll untuk info selengkapnya.
Entrepreneur Rizky Ardi Nugroho mengatakan kita dapat mencapai kecakapan digital jika kita tahu dan paham ragam perangkat keras dan lunak yang menyusun lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial.
"Pemahaman terkait penggunaan perangkat lunak digital sangat diperlukan sebagai fitur proteksi dari serangan siber. Dengan kemudahan akses internet saat ini, membuat masyarakat dengan mudah membuka situs yang beredar di dunia maya, salah satunya judi online," ujar Rizky saat webinar yang mengambil tema 'Kecanduan Judi Online, Yes Or No?' yang digelar baru-baru ini.
Menurutnya, kejenuhan dan kehilangan pendapatan akibat krisis ekonomi membuat masyarakat mengadu nasib lewat judi online. Selain itu, kemudahan akses, keseruan permainan, dan harapan mendapatkan uang cepat, menjadi beberapa faktor yang menyebabkan kecanduan.
"Kurangnya pemahaman masyarakat akan keamanan digital, mengakibatkan dampak salah satunya mudahnya tersebar informasi data diri," ungkapnya.
Berada di tempat yang sama, Dosen ilmu Komunikasi Universitas Mataram Hartin Nur Khusnia menjelaskan, alasan kita harus etis adalah karena dalam ruang digital, kita berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultur. Maka, segala aktivitas di ruang digital harus memerlukan etika digital meliputi kesadaran, integritas kejujuran, tanggung jawab, dan kebajikan.
"Banyaknya beredar jenis konten negatif (berdasarkan UU ITE) salah satunya perjudian, dan penyebaran berita bohong. Tindakan yang harus kita lakukan yaitu dengan menganalisis, verifikasi, tidak perlu mendistribusikan konten tersebut," tuturnya.
Hartin lebih lanjut mengatakan, etika digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antar insan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital.
Sementara itu, Dewi Leba, SH. M.Ikom selaku News Presenter/Dosen Komunikasi menambahkan, pemahaman budaya digital harus bisa dimanfaatkan secara efektif pada berbagai bidang, seperti pendidikan, politik, sosial dan ekonomi.
"Budaya digital dapat mempermudah dan mempercepat pekerjaan, memperluas jangkuan, menciptakan inovasi dan kreativitas, memperluas jaringan dan memperluas bisnis. Namun, pada budaya digital juga melekat sisi negatif apabila tidak diikuti dengan penerapan pendidikan karakter yang baik," ungkapnya.
"Budaya digital adalah tuntutan zaman yang harus diikuti dengan kesiapan sumber daya, kecerdasan pengguna, dan literasi agar budaya digital tidak berdampak buruk pada nilai-nilai budaya yang ada," imbuh Dewi Leba.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses website literasidigital(dot)id atau akun media sosial @literasidigitalkominfo (Instagram, Facebook dan Youtube).