Menjual Makanan di Siang Hari Bulan Ramadhan, Begini Hukumnya
- ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVA Lifestyle – Hingga saat ini pro dan kontra warung nasi atau restoran yang menjual makanan di siang hari di bulan Ramadhan masih terus menjadi bahasan. Tidak sedikit dari masyarakat yang beranggapan bahwa mereka yang menjual makanan di siang hari di bulan Ramadhan berdosa.
Namun benarkah demikian? Terkait hal itu, Buya Yahya angkat bicara.
"Menjual makanan dan makan di siang hari di bulan Ramadhan itu yang enggak boleh urusannya dengan wajib puasa. Wanita haid boleh makan siang hari di bulan Ramadhan, Anda boleh makan di siang hari. Maka jualan makanan di siang hari di bulan Ramadhan itu juga boleh kepada orang yang tidak wajib puasa," kata dia mengutip tayangan YouTube Al Bahjah.
Lebih lanjut dijelaskan Buya Yahya bahwa yang menjadi permasalahan adalah menjual kepada orang yang harus berpuasa berarti ini menolong orang yang bermaksiat. Diungkap Buya Yahya kalau seseorang menjual makanan untuk orang yang tidak wajib puasa seperti anak kecil yang masih harus makan, bapak tua yang sakit-sakitan, kemudian ada musafir, ibu-ibu haid, hal itu boleh saja.
"Yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa Anda boleh menjualnya," kata dia.
Namun dalam menjual makanan di siang hari di bulan ramadhan penting untuk penjual memberikan tanda-tanda.
"Aturan Anda harus pasti, (orang tersebut wajib puasa atau tidak, jika takut salah) kalau itu jangan jualan. Makanya itu sederhana. Anda masak nasi pagi hari boleh untuk anak kecil, nenek, kakek. Karena umumnya orang berpuasa bagi Anda yang buka warung untuk musafir tapikan ditutup supaya tidak fitnah harus ada tanda-tandanya tulisan kalau Anda musafir boleh. Harus ada tandanya," jelas dia.
Ditegaskan Buya Yahya bahwa permasalahannya bukan tidak boleh jualan permasalahan yang diharamkan menolong orang yang seharusnya puasa menjadi tidak puasa, berarti kita menolong dalam kemaksiatan maka itu kemaksiatan.