3 Tips Agar Klaim Asuransi Tak Tertolak
- U-Report
VIVA Lifestyle – Awal tahun ini publik dikejutkan dengan keputusan Aldilla Jelita yang menggalang dana untuk pengobatan Indra Bekti yang mengalami perdarahan otak. Bukan tanpa sebab keputusan penggalangan dana ini dinilai tidak etis lantaran status Indra Bekti yang merupakan artis berada.
Mereka juga sempat menanyakan status kepemilikan asuransi untuk mengcover biaya perawatan Indra Bekti. Terkait hal ini pihak keluarga mengungkap bahwa mereka sudah mengajukan klaim asuransi namun ditolak.
"Aku sempat tanya sama timnya, ada asuransi cuma di-decline. Gagal kenapanya saya kurang tahu," kata adik Indra Bekti, Cipta kala itu.
Proses klaim sendiri merupakan pengajuan resmi dari pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk meminta penggantian biaya, tetapi ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi menolak klaim kita.
Salah satunya bisa terjadi karena kita melakukan perawatan medis di rumah sakit non-rekanan Asuransi bersangkutan. Bisa juga karena kita mengabaikan syarat pengecualian atau polis asuransi yang ada.
Melansir laman OJK, ada beberapa tips agar terhindar dari penolakan klaim asuransi.
1. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ)
Dalam pengisian SPPAJ, debitur wajib mengisi seluruh permintaan informasi terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan. Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.
2. Mintakan sertifikat kepesertaan kepada Bank
Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.
3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya
Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis produk yang dipilih. Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur. Cari informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan. Sertifikat kepesertaan asuransi pada umumnya juga memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban debitur.
Berbicara mengenai asuransi, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Bank Mandiri Persero Tbk (Bank Mandiri) mengumumkan kemitraan untuk memperluas layanan PRUSpeed Claim ke lebih banyak masyarakat Indonesia, yang membantu nasabah untuk mempercepat proses penyelesaian klaim di dua rumah sakit rekanan yakni RS Mitra Kelapa Gading dan RS Mitra Keluarga Kemayoran.
Layanan ini diketahui memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan proses pengumpulan dokumen pendukung, prosedur administrasi, hingga pengiriman dokumen yang dilakukan langsung oleh rumah sakit melalui PRUMedical Network (PMN), layanan penjaminan klaim non tunai berbasis web yang dikelola langsung oleh Prudential Indonesia. Proses review penjaminan PRUSpeed Claim akan berlangsung selama maksimal 5 hari kerja dan pengembalian dana dilakukan oleh pihak rumah sakit antara 7 hingga 14 hari kerja.