Masturbasi Saat Puasa, Apa Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya
- pixabay
VIVA Lifestyle – Bulan suci Ramadhan semakin dekat dan telah dinanti oleh seluruh umat Muslim di dunia. Pada bulan yang penuh berkah ini, Allah menjanjikan akan melipat ganda setiap amal kebaikan yang dilakukan hambaNya. Maka dari itu, umat manusia terus berlomba-lomba memperbaiki diri dan ibadahnya di bulan suci Ramadhan.
Di bulan yang penuh rahmat itu, semua umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada beberapa larangan-Nya yang perlu dihindari agar tidak membatalkan puasa. Di samping melipatgandakan amal kebaikan, setiap dosa yang diperbuat pun juga akan semakin berat hukumannya.
Dari banyaknya larangan yang dilakukan selama berpuasa, salah satunya adalah pembahasan soal hukum onani atau dengan sengaja masturbasi di siang hari saat berpuasa.
Buya Yahya menjelaskan bahwa onani hukumnya adalah haram dan membuat seseorang berdosa. Maka ketika aktivitas tersebut dilakukan di bulan Ramadhan, dipastikan puasa seorang umat akan batal dan tidak akan diterima.
"Dalam fiqih puasa praktis ada 9 hal yang membatalkan puasa. Yang ketiga dan keempat itu satu pasang. Yang ketiga adalah bersenggama, biarpun tanpa keluar mani dengan sengaja. Yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama," terang Buya Yahya, melansir YouTube Al Bahjah TV, Rabu 15 Maret 2023.
Segala bentuk aktivitas mengeluarkan mani baik dengan bersenggama maupun dengan onani, akan membatalkan puasa. Â Akan tetapi, jika orang tersebut mengalami mimpi basah atau keluar mani secara tidak sengaja ketika tidur, maka itu tidak membatalkan puasanya.
"Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja, dengan onani atau apa saja, yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja. Jika ada orang keluar mani tanpa sengaja, dia lagi terlelap dalam tidurnya, mimpi basah, dilihat betul ada air mani, tidak batal karena dia tidak sengaja," jelas Buya Yahya.
Hukum melakukan onani atau masturbasi adalah haram dan berdosa, apalagi jika hal tersebut dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, maka dipastikan akan membatalkan puasa dengan dosa yang sangat besar.
"Dari onaninya saja sudah dosa, di bulan Ramadhan jadi dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa. Contoh makan itu membatalkan puasa, sudah dosa. Apalagi membatalkan dengan cara yang  haram," ujar Buya Yahya.
Sementara itu, bagi umat Muslim yang terlanjur melakukan hal itu, tidak ada denda yang perlu dibayarkan untuk menebus dosanya. Akan tetapi, puasa yang batal harus diganti selepas bulan Ramadhan dan yang melakukannya diwajibkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh.
"Dalam madzhab Imam Syafi'i ngga ada denda di sini, taubat saja yang banyak tapi wajib mengganti qadha'. Di madzhab Imam Syafi'i ngga ada kafarah di sini cukup nanti banyak istighfar. Jangan diulangi lagi baru nanti diqadha' setelah bulan ramadhan," katanya.