Geger Wanita Mengaku Memiliki 2 Suami, Ini Hukum Poliandri Menurut Islam
- Pixabay
VIVA Lifestyle - Baru-baru ini dunia maya digegerkan dengan pengakuan seorang wanita yang hamil serta mempunyai dua suami atau poliandri. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.
Diberitakan VIVAÂ sebelumnya, terlihat seorang perempuan sedang tertidur di antara dua pria. Pria yang berada di samping kanannya sedang memeluk wanita tersebut dan pria di samping kirinya sedang memegang perut wanita yang tengah hamil.
"Ni suami aya 2-2 nya. Selama kami menikah, kami rukun satu sma lain, kami bahagia. Biar kata orang satu lubang milik berdua ga papa lah yang penting kmi semua puas menikmati. Kini saya sedang mengandung anak pertama kami," tulis akun tersebut.
Hukum Poliandri
Bagaimana pandangan Islam mengenai poliandri atau seorang wanita memiliki dua suami atau bahkan lebih, Islam sudah menjelaskan dan mempertegas bahwa tidak tersebut merupakan tidak boleh dilakukan dan haram hukumnya, meskipun ada hal tersebut pernah terjadi di beberapa negara.
Islam dengan tegas telah melarang poliandri, jika hal tersebut tetap dilakukan maka itu sudah termasuk zina. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 24.
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 24).
Maka dari itu dalam penjelas ayat tersebut, bukan tanpa alasan mengharamkan poliandri dalam islam, hal tersebut sangat bertentangan dengan fitrah yang Allah tentukan. Selain itu, poliandri juga bisa menimbulkan beberapa masalah dalam sebuah rumah tangga.
Hukum Poligami
Dalam Islam, poligami diperbolehkan jika telah memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam seperti mampu berbuat adil kepada istri-istrinya. Jika tidak bisa berbuat adil maka poligami sangat tidak disarankan.
Selain itu, Poligami juga sudah dijelaskan dalam Al Quran dalam surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:
"Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (bagimu) untuk tidak berbuat aniaya."
Maka ayat tersebut menjelaskan yang boleh menikah lebih dari dua itu hanya seorang laki-laki. Jika seorang wanita memiliki dua suami maka hukumnya terlarang dalam agama Islam.