Hukum COD Saat Belanja Online Haram, Dilarang Rasulullah

Ilustrasi belanja online
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Lifestyle – Jual beli online kini marak dilakukan oleh hampir seluruh orang di dunia karena sistemnya yang praktis dengan banyak pilihan barang yang tersedia. 

Jelang Hari Belanja Nasional, E-Commerce Ini Unggul dalam Kualitas Layanan & Kepuasan Belanja Online

Dalam jual beli online, ada banyak sistem pembayaran yang disediakan. Biasanya, pembeli mengirimkan uangnya terlebih dahulu kemudian barang dikirimkan. 

Selain itu, pembayaran bisa juga dengan cara cash on delivery atau COD, yang mana pembeli bisa menerima barang dan memeriksanya terlebih dahulu setelah barang tersebut dikirim oleh kurir. Jika setuju dengan barang tersebut, baru pembeli membayarnya secara tunai.

Berlomba-lomba Genjot Inovasi, E-Commerce Mana Paling Populer di Indonesia saat Ini?

Ilustrasi belanja online.

Photo :
  • siliconrepublic

Akan tetapi, seorang ustaz menjelaskan bahwa sistem pembayaran COD sebenarnya diharamkan dan tidak sah dalam urusan jual beli. Sebab, ada tindakan berutang dalam proses pengiriman barang itu.

Lion Parcel Beberkan 5 Jurus Kirim Barang Aman dan Efisien Pakai COD Ongkir

"COD melalui market place itu berarti akadnya melalui online, kemudian barang dikirim itu memerlukan waktu. Setelah barang diterima baru membayar cash kepada kurirnya," jelas Ustaz Dwi Condro Triono, melansir unggahan Instagram @titikrubah, Senin 20 Februari 2023.

Ustaz Dwi menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah melarang adanya sistem jual beli utang bertemu dengan utang. Di mana akad jual beli tidak dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjualnya.

"Itu hukumnya haram karena dilarang Nabi, Rasul melarang jual beli hutang bertemu dengan hutang atau tunda ketemu tunda. Itu hukumnya haram," jelasnya.

Penjelasan tersebut merujuk pada hadist dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, yang artinya, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-Kali’ bil Kali’ (hutang dengan hutang).”

Meskipun dianggap tidak sah bahkan haram dalam hukum jual beli, sistem pembayaran COD masih bisa diatasi. Ustaz Dwi menyarankan agar para pembeli tidak melakukan akad dengan penjual terlebih dahulu, melainkan wa'ad atau kesepakatan melanjutkan atau membatalkan pembelian.

Tips belanja online agar tidak tertipu

Photo :
  • U-Report

"Solusinya ketika (beli) online itu jangan akad dulu tapi wa'ad, yaitu janji yang memberikan opsi. Nanti kalau barang sudah sampai pembeli boleh memutuskan untuk membeli atau membatalkan. Sehingga, kurirnya itu mewakili penjual untuk berakad dengan pembelinya," kata Ustadz Dwi.

Dengan begitu, penjual harus memberikan izin kepada calon pembelinya untuk melanjutkan proses jual beli atau tidak.

"Kalau memang diputuskan untuk beli silakan diteruskan kalau dibatalkan harus diizinkan. Itu namanya memberikan hak untuk khiyar, melanjutkan atau membatalkan jual beli," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya