Hukum Mengikat Rambut saat Sholat Bagi Perempuan
- YoTube Sofyan Chalid bin Idham Ruray
VIVA Lifestyle – Mungkin sebagian orang masih ada yang belum mengetahui hukum mengikat rambut saat sholat, sebenarnya dilarang atau diperbolehkan? Lantas, apa hukum menhgikat rambut saat melaksanakan ibadah sholat?
Pada kali ini akan dibahas megenai hukum mengikat rambut saat sholat yang dijelaskan oleh Ustaz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, seperti penjelasan video yang diunggah di kanal YouTube Sofyan Chalid bin Idham Ruray. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Hukum mengikat rambut saat sholat
Terdapat hadist dari dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma yang diriwayatkan oleh HR. Al-Bukhari dan Muslim yang berbunyi sebagai berikut:
Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh, dan tidak menahan pakaian dan tidak pula menahan rambut." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma]
Tujuh bagian anggota tubuh tersebut di antaranya, dahi dan hidung, dua tangan, dua lutut dan dua kaki. Sementara, dalam hadist disebutkan bahwa dilarang mengikat rambut. Jadi, hadist ini menunjukkan itu dilarang meskipun itu hukumnya tidak sampai haram tapi hukumnya makruh.
Banyak ulama menjelaskan, maksud dari hadist ini hanya untuk kaum laki-laki. Tapi jika diperhatikan hadistnya bersifat umum. Jadi Nabi SAW tidak mengatakan ini hanya khusus bagi laki-laki saja, tapi juga berlaku bagi perempuan.
“Kecuali ketika rambut perempuan itu gak diikat, kemudian dia bersujud sampai keluar karena tidak diikat, maka kalau begitu tidak apa-apa diikat,” ucap Ustaz Sofyan Chalid bin Idham Ruray yang dikutip pada Selasa, 3 Januari 2023.
“Karena rambut perempuan adalah aurat, kalau dia bergerak dalam sholat dikhawatirkan auratnya terlihat, maka kalau begitu tidak mengapa untuk diikat,” jelasnya.
Namun, jika tidak ada alasan seperti yang dijelaskan di atas, maka hadist tersebut pun berlaku bagi kaum perempuan.
Selain dilarang mengikat rambut, ada juga larangan mengikat pakaian saat sholat. Maksudnya adalah menggulung pakaian. Selama ini mungkin kita pernah melihat banyak orang yang sholat dengan celana yang digulung yang disebutkan oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray hukumnya adalah makruh.
Tapi jika dibiarkan tertutup mata kaki, hukumnya adalah haram yang menjadi serba salah. Lantas bagaimana solusinya? Dipotong.
“Ada hadist mengatakan, orang yang sholat dan mata kakinya tertutup sholatnya tidak sah, tapi hadistnya dhaif hadistnya lemah. Namun, dia berdosa karena hadist-hadist yang melarang laki-laki yang menggunakan pakaian yang menutup mata kaki itu sangat banyak sekali,” jelasnya.
“Diantaranya Nabi SAW bersabda, apa saja pakaian atau sarung yang menutupi mata kaki, itu tempatnya di neraka dan hadist-hadistnya sangat banyak sekali,” pungkasnya.