Kebijakan Pelabelan BPA Dinilai Diskriminatif

Ilustrasi BPA.
Sumber :
  • Pixabay.

VIVA Lifestyle - Staf ahli Kementerian Koperasi dan UKM RI, Luhur Pradjarto, meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menguntungkan pengusaha tertentu saja seperti halnya pelabelan 'berpotensi mengandung BPA', yang hanya diterapkan untuk kemasan air minum galon berbahan polikarbonat. 

Migrasi BPA di Galon Guna Ulang Sangat Kecil, BRIN: Kalau Cuma Terjemur Sinar Matahari Masih Aman

Menurutnya, kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama, baik semua perusahaan maupun masyarakat. Scroll untuk info lengkapnya

"Kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama bukan untuk sekelompok tertentu saja. Ini ada kepentingan perusahaan dan kepentingan kepada masyarakatnya,” ujar Luhur di acara meeting online mengupas 'Dampak Rencana Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat terhadap UMKM, Depot Air Isi Ulang dan AMDK' yang digelar Yaksindo, baru-baru ini. 

Mengintip Proses Pembuatan Air Minum, dari Mata Air Sampai ke Tangan Masyarakat

Luhur lebih lanjut menyampaikan, Kementerian Koperasi dan UKM harus mengayomi dan melindungi para pengusaha UMKM dari kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. 

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay
Sering Diremehkan, Padahal Air Minum Berkualitas Pengaruhi Gizi Ibu Hamil dan Janin

"Tapi, itu juga harus yang sesuai prosedur,” tukasnya. 

Luhur sendiri mengaku belum pernah mendengar sama sekali ada laporan masyarakat meninggal atau terkena penyakit berbahaya hanya karena mengonsumsi air minum galon guna ulang

"Saya juga belum ada laporan. Saya juga belum pernah baca itu laporan dari masyarakat meninggal gara-gara minum air galon guna ulang. Itu betul, saya secara pribadi belum pernah mendengar itu," ucapnya. 

Jadi prinsipnya, kata Luhur, Kementerian Koperasi dan UKM ingin agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan itu jangan hanya sepihak, tapi untuk semua pihak. 

Sekjen Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), M. Imam Machfudi Noor, di acara yang sama menegaskan bahwa wacana pelabelan BPA ini jelas sangat berdampak terhadap usaha depot air minum isi ulang. 

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay

"Tentu kami merasakan dampaknya, karena konsumen air minum isi ulang selama ini kan menggunakan galon guna ulang saat membeli air di depot-depot kami. Kalau galon ini dihilangkan, apa konsumen mau beli pakai ember, kan nggak mungkin. Galon sekali pakai juga kan tidak bisa digunakan berulang,” ucapnya. 

Dia mengatakan akan banyak usaha depot air minum isi ulang yang bangkrut akibat kebijakan pelabelan BPA ini. Apalagi, menurut Luhur, anggota Asdamindo masih banyak yang tergolong usaha sangat kecil yang pangsa pasarnya hanya 200-300 rumah. 

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat mengatakan keberatan dengan pelabelan Bisphenol A atau BPA ini karena menganggap kebijakan itu bersifat diskriminatif.

"Kami melihat kebijakan ini sangat diskriminatif karena hanya diberlakukan terhadap produk kemasan galon polikarbonat saja. Padahal, kemasan galon sekali pakai juga ada zat berbahayanya seperti asetaldehid, antimon, dan etilen glikolnya. Tapi kenapa galon ini tidak dilabeli juga seperti halnya galon guna ulang? Kami hanya menuntut rasa keadilan dan kesetaraan dalam hal ini,” katanya.  

Pengamat regulasi persampahan, Asrul Hoesein, bahkan mempertanyakan keberadaan produk galon sekali pakai yang jelas-jelas akan semakin menambah timbunan sampah bagi lingkungan. 
Asrul mempertanyakan aturan yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Di satu sisi KLHK melarang plastik sekali pakai, tapi justru adanya pembiaran terhadap salah satu produsen untuk memproduksi galon sekali pakai. 

"Ini kan sangat membingungkan kita,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya