Ternyata Dalam Islam Menolak Pemberian Hadiah Hukumnya Makruh, Ini Penjelasannya

Ilustrasi kado atau hadiah
Sumber :
  • Pexels

VIVA Lifestyle – Dalam hidup bersosialisasi antar sesama, saling memberi dan menerima adalah hal yang lumrah. Jika ada rezeki lebih tak heran kadang kita ingin berbagi kepada sesama sebagai hadiah. Namun, dalam agama Islam, menerima dan memberi hadiah juga tak boleh sembarangan. Berikut penjelasannya

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Dilansir di Buku Fikih Akhlak karya Syekh Mustafa Al Adhawy nabi menerima hadiah, baik dari orang muslim atau orang kafir. Beliau juga menerima hadiah dari wanita, sebagaimana beliau menerimanya dari laki laki. Beliau juga menganjurkan umatnya agar saling memberi hadiah . 

Dalam sebuah hadits disebutkan dari Aisyah, "Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Nadia Siswi Kristen 9 Tahun di Madrasah Islam Kini Dapat Bantuan

Ilustrasi berbagi.

Photo :
  • http://rumahsalam.blogspot.com

Ternyata, dalam hal hadiah pun, dalam Islam, sudah ada syariat yang tertuang. Dalam syariat Islam, saat mendapatkan atau diberi sesuatu dari seseorang yaitu berupa hadiah maka, menolak hadiah ini bukanlah hal yang dianjurkan.

Inspirasi Kado Pernikahan yang Unik dan Bermakna untuk Pasangan Baru

Beberapa hal berikut terkait dengan hadiah:

Pertama, anjuran memberi hadiah. Nabi menganjurkan memberi hadiah walaupun sedikit. Nabi bersabda: "Wahai para wanita muslimah, janganlah seorang tetangga memandang rendah pemberian tetangganya, walaupun hanya kaki kambing. (HR. Bukhari).

Maksudnya adalah Nabi menganjurkan seorang wanita agar memberikan hadiah kepada tetangganya dan bermurah hati dengan sesuatu yang mudah.

Kedua, anjuran menerima hadiah. Dari Abdullah ibn Mas'ud, Nabi bersabda: "Datangilah orang yang mengundang kalian jangan menolak hadiah dan jangan memukul orang - orang muslim." (HR . Bukhari, al Adab al Mufrad) 

Hadiah dan Hidayah

Photo :
  • vstory

Nabi sering menerima hadiah, sedikit atau banyak. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, Jika aku diundang untuk makan kaki atau paha kambing, tentu aku memenuhinya. Jika aku diberi hadiah kaki kambing atau paha kambing, tentu aku menerimanya." (HR . Bukhari)

Ketiga, menerima hadiah dari wanita bagi laki-laki. Rasulullah juga menerima hadiah dari kaum wanita.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata , "Ummu Hufaid, bibi Ibnu Abbas, memberi hadiah kepada Rasulullah berupa keju, minyak samin dan kadal. Kemudian Nabi memakan keju dan minyak samin  dan meninggalkan kadal, karena merasa tidak suka. " (HR. Bukhari dan Muslim).

Ilustrasi kado atau hadiah

Photo :
  • Pexels

Pada hadist di atas ada hukum bahwa orang yang memberi hadiah lalu pemberiannya ditolak, seluruhnya atau sebagiannya karena alasan tertentu maka jangan bersedih. Sebaiknya pemberi hadiah bisa memaafkan orang yang menolak hadiahnya, jika alasan menolaknya jelas.

Keempat, dilarang menarik kembali hadiah yang diberikan. Satu keburukan jika memberi hadiah kepada seseorang, kemudian menarik kembali hadiah itu. Lebih baik tidak memberi hadiah sama sekali daripada memberi tapi menarik kembali. 

Nabi bersabda: "Orang yang menarik hadiahnya bagaikan anjing yang menjilat muntahnya. " (HR. Bukhari dan Muslim)

Kelima, anjuran saling memberi hadiah antara suami dan istri. Hadiah antara suami dan istri mempunyai pengaruh positif dalam mengokohkan dan menumbuhkan rasa cinta.

Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 4, yang memiliki arti: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati"

Jadi, jika seorang wanita rela memberikan sebagian dari mas kawin kepada suaminya, maka tidak ada larangan bagi suami untuk menerimanya dan memakannya. Makanlah dengan senang. 

Bahkan, Buya Yahya pernah menjabarkan hal berikut bahwa menolak hadiah ternyata hukumnya adalah makruh. Bahkan, sebagian ulama mengatakan bisa menjadi haram jika keadaannya menjadikan sebab orang tersebut sakit karena penolakan.

Namun, meski demikian saat menerima Hadiah, jangan kamu sembarang untuk menerimanya.  Saat menerima Hadiah dari seseorang, ada 3 (tiga) kaidah yang harus diperhatikan.

Ilustrasi paket/kado.

Photo :
  • Pixabay/ image4you

Dilansir melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa jangan ambil hadiah dari seseorang kecuali kita yakin bahwa diri bahwa hanya akan menerima dari Allah.

"Kalau belum terlihat hadir dibenakmu yang demikian, maka jangan diambil. Artinya, boleh diambil dengan catatan adalah sesuatu yang didapatkan sesuai syariat," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan ada tiga hal yang mesti diperhatikan saat kamu diberikan hadiah oleh seseorang.

- Pertama, barang yang diberikan tersebut memang dari zatnya adalah halal. Sementara bagi yang tidak halal makan jangan diambil.

- Kedua, barang tersebut diperoleh orang yang memberi hadiah dengan cara yang halal. 

- Ketiga, barang yang diberikan tersebut disampaikan pada kamu dengan cara yang benar.

"Jika 3 (tiga) kaidah tersebut disampaikan dengan benar, maka barulah kita bisa berfikir untuk menerimanya atau tidak. Kalau sudah tertata hati boleh diambil karena itu adalah halal," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menyarankan, saat menerima hadiah, Anda harus berani untuk sampai berkata menolaknya jika dirasa hadiah tersebut tidak wajar atau tidak sesuai kaidah.

"Kamu juga bisa berkata, 'Hatimu masih kotor, bahaya kalau aku terima'. Anda mesti berani berkata seperti itu kalau diukur barang tersebut mesti ditolak," ujar Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya