Sudah Tahu? 5 Hukum Adat Unik di Indonesia

Tradisi Potong Jari.
Sumber :
  • http://hanyatauaja.blogspot.com/

VIVA Lifestyle – Tahukah kamu kalau di beberapa negara masih menerapkan hukum adat, walaupun sudah memiliki hukum yang berlaku berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tiongkok, Jepang, dan China merupakan negara yang sangat kental menggunakan hukum adat tersebut.

Nah, ternyata di Indonesia, ada loh beberapa daerah yang masih menggunakan hukum adat. Daerah mana saja dan bentuk hukumnya seperti apa? Simak ulasan Viva sebagai berikut yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Hukum Adat Potong Jari, Papua

Tradisi potong jari Suku Dani di Papua.

Photo :
  • U-Report

Bersedih karena anggota keluarga meninggal biasanya dilampiaskan dengan menangis atau meratapi kepergian hingga rasa sedih reda. Tapi berbeda bagi masyarakat suku Dani di pegunungan Halmahera. Hukum adat yang berlaku seperti menambah derita keluarga yang malah ditinggalkan, karena mereka harus potong jari.

Setiap ada anggota keluarga yang meninggal, anggota suku tersebut harus sudah satu ruas jari sebagai pengingat anggota keluarga lagi. Mengapa ruas jari? Karena tangan menguasai kesempurnaan, ketika ada yang hilang, tentunya kehidupan tidak lagi sempurna.

2. Hukum Adat Berjenjang, Aceh

Rumoh Aceh (rumah adat aceh)

Photo :
  • Antara/ Ampelsa

Di Aceh Contoh Hukum Adat yang berlaku adalah hukum berjenjang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat, baik itu kalangan bawah hingga orang berpangkat. Dimulai dengan teguran, lalu naik pada harus meminta maaf pada masyarakat banyak, hingga akhirnya ada hukum denda dan hukuman pada fisik pelaku kesalahan.

Lestarikan Kerajinan Lokal, UMKM Binaan MIND ID Ramaikan HUT Dekranas

3. Hukum Adat Warisan, Bali

Keraton Kasunanan Surakarta kembali menggelar upacara adat Hajad Dalem Grebeg Besar Alip 1955 atau Grebeg Besar 1443 H, pada Minggu, 10 Juli 2022.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
Buka Festival Permainan dan Olahraga Tradisional Jabar 2024, Herman: Asah Intuisi Anak

Bali yang menganut paham patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki memiliki hukum waris keluarga yang jatuh ke tangan ahli laki-kali seratus persen. Sementara anak perempuan hanya bisa menggunakan saja, hal ini bukan karena tanggung jawab laki-laki yang dinilai lebih besar dari tanggung jawab perempuan dalam sebuah keluarga.

Hukum tersebut sedikit diubah pada tahun 2010 di mana perempuan diberikan hak atas warisan, tepatnya setengah dari harta yang sebelumnya diambil sepertiga untuk dijadikan harta pusaka. Namun hukum ini hanya berlaku pada perempuan Hindu. Tak berlaku pada perempuan Bali yang pindah ke agama lain.

4 Seni Bela Diri Andalan Pasukan Elit Militer Indonesia, Ada Yong Moo Do

4. Hukum Adat Mahar, Maluku

Viral Calon Pengantin Pria Naik Kuda Bawa Seserahan Toyota Rush

Photo :
  • Instagram@terangmedia

Sampai tahun 2005 silam masyarakat suku Naulu masih menganut hukum adat mahar pernikahan berupa kepala manusia yang dipenggal.

Memang sangat mengerikan, namun masyarakat setempat percaya bahwa hal itu akan membawakan kelanggengan bagi rumah tangga mereka nantinya. Beruntung pemerintah sudah melarang undang-undang ini.

5. Hukum Adat Pengasingan, Maluku

Pantai Kuako di Pulau Seram

Photo :
  • http://gerbongtiga.wordpress.com

Sangat beruntung nasib para ibu hamil dan hampir melahirkan di suku Naulu Pulau Seram Provinsi Maluku. Contoh Hukum Adat yang berlaku di sana adalah beberapa waktu menjelang melahirkan mereka akan diasingkan dari keluarga.

Mereka akan ditempatkan di gubuk yang dikenal dengan nama Tikusune berukuran 2×3 meter yang hanya dilengkapi sebuah kasur.

Keberadaan hukum adat dan beberapa Contoh Hukum Adat yang masih dianut masyarakat tersebut, membuka mata kita bahwa ternyata kepercayaan terhadap budaya dan adat masih sangat kental di berbagai daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya