Heboh Nikah Beda Agama di Jaksel, Begini Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi beda agama.
Sumber :
  • http://www.evogood.com/

VIVA Lifestyle – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan pemberitaan pasangan beda agama yang meminta permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar pendaftaran perkawinan mereka disahkan dan akta perkawinannya diterbitkan.

MUI Sentil Gus Miftah: Islam Menyuruh Kita Saling Menghormati

Namun, ternyata permohonan kedua pasangan beda agama tersebut diketahui ternyata hanya dikabulkan sebagiannya saja. Untuk permohonan pengesahan perkawinan beda agama telah ditolak oleh hakim. Berdasarkan laporan VIVA, hakim hanya memberi izin untuk mereka melakukan pencatatan di kantor catatan sipil Jakarta Selatan. 

Ilustrasi pernikahan beda agama

Photo :
  • VIVA
25 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyerangan Warga di Deliserdang

Sehingga tidak ada yang namanya pengesahan pernikahan beda agama Islam-Kristen oleh PN Jaksel. Persoalan tersebut dimulai dari adanya kesalahan persepsi dalam membaca amar putusan, hal itu dijelaskan oleh humas PN Jaksel, Haruno Patriadi. 

Lantas, bagaimana hukum menikah beda agama, khususnya yang akan dibahas pada kali ini adalah menurut pandangan dalam agama Islam. 

Sandiaga Uno Bocorkan Momen Pengajian Jelang Pernikahan Rio Haryanto dan Athina Papdimitriou

Hukum menikah beda agama

Cinta beda agama.

Photo :
  • U-Report

Menurut Buya Yahya yang merupakan seorang ulama di Tanah Air menjelaskan bahwa hukum menikah beda agama dengan orang di luar Islam adalah tidak sah. Hal itu dijelaskan dalam ceramahnya di salah satu video yang ada di kanal YouTube Al.-Bahjah TV

“Wanita Muslimah, wahai saudaraku yang saya cintai, dari saudaraku yang Muslimah ahli surga InsyaAllah. Pernikahanmu dengan orang di luar Islam pernikahan tidak sah,” jelas Buya Yahya yang dikutip VIVA pada Jumat, 16 September 2022. 

Menurutnya, orang lain atau dari agama lain tidak perlu mempermasalahkan pandangan hukum dalam Islam tersebut karena memang begitu hukumnya dalam ranah Islam, bahwa menikah beda agama adalah tidak sah. 

“Ini kan masalah ranah agama dan begitu hukumnya (dalam Islam), tidak sah ya,” jelasnya lagi. 

Maraknya pernikahan beda agama juga menurutnya karena munculnya fatwa salah yang dikeluarkan oleh kaum muslimin yang dianggapnya sebagai pemecah belah umat pada tahun 1998 silam. Sehingga dapat membahayakan umat beragama, terutama dalam Islam. Dalam fatwa salah tersebut dikatakan bahwa tidak masalah jika menikah beda agama. 

“Jadi, banyak orang yang menikah antar agama itu karena ketidakmengertiannya gara-gara fatwa salah,” terang Buya. 

“Fatwa salah tahun 98 kalo ndak salah, mengatakan nikah beda agama adalah boleh dan sebagainya, MasyaAllah Naudzubillah,” sambungnya. 

Ulama kenamaan di Indonesia tersebut juga menegaskan bahwa sudah sangat jelas bahwa menikah beda agama itu hukumnya tidak boleh dalam agama Islam. 

“Jelas tidak boleh, selesai,” tegas Buya Yahya. 

Menurut penuturannya, sampai kapanpun urusan menikah beda agama dengan orang di luar agama Islam dianggap tidak sah. 

“Urusan menikah dengan orang-orang di luar Islam tidak sah, sampe kapanpun tidak sah ,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya