Kapan Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya?

Zakat kaitannya dengan pemberdayaan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang yang beragama Islam. Zakat ini ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat bisa dibayarkan ke masjid-masjid atau melalui badan amil zakat. Kini penyaluran zakat, infak dan sedekah semakin mudah dengan inovasi aplikasi.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan aplikasi Cinta Zakat. Melalui aplikasi ini, BAZNAS akan menggencarkan kampanye penghimpunan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai pelosok daerah. Terobosan ini akan sangat efektif dan menyasar banyak kalangan karena BAZNAS memiliki jaringan di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, Aplikasi Cinta Zakat juga melengkapi berbagai inovasi dan terobosan yang telah dimiliki BAZNAS sebelumnya. 

"Demi menunjang dan mengoptimalkan kinerja pengumpulan ZIS-DSKL, BAZNAS meluncurkan aplikasi crowdfunding Cinta Zakat. Inovasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pengumpulan ZIS, agar jumlah penerima manfaatnya semakin banyak," kata Direktur Penguatan Pengumpulan Zakat Nasional BAZNAS RI,  Fitriansyah Agus Setiawan, di Jakarta, Sabtu (23/4). 

Fitriansyah menyebutkan, kampanye di aplikasi Cinta Zakat akan dioptimalkan serta dikelola oleh BAZNAS RI, provinsi, kabupaten, dan kota. Demikian juga dengan penyalurannya, sehingga dana yang terkumpul akan aman dan langsung diterima kepada yang berhak. BAZNAS pun memastikan penyalurannya dilakukan secara tepat sasaran, jatuh di tangan orang-orang yang tepat.

"BAZNAS selalu menerapkan prinsip 3 Aman, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Jadi InsyaAllah penyalurannya akan tepat sasaran, seperti yang selama ini dilakukan BAZNAS," katanya. 

Melalui aplikasi Cinta Zakat, diharapkan pula dapat mendorong tercapainya target BAZNAS dari sisi pengumpulan digital, sebanyak Rp175 miliar untuk tahun 2022. Pencapaian positif terus diraih fundraising digital BAZNAS yang terus meningkat tiap tahunnya. Tercatat sejak tahun 2020, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah BAZNAS dari sektor digital terus meningkat dan melebihi target yang dicanangkan. 

Simak Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam

Bahkan pada tahun 2021 lalu, fundraising digital BAZNAS RI mencapai Rp137 miliar, melonjak dari target awal sebesar Rp120 miliar. 

"Alhamdulillah, Ini merupakan dampak positif dari inovasi dan terobosan yang dilakukan BAZNAS demi memberi kemudahan berzakat. Jika dalam beberapa tahun terakhir terus mencapai target, tentu kita tak boleh terlena, BAZNAS berupaya terus menggenjot pengumpulan dari berbagai sektor. Semua upaya ini demi mengoptimalkan berbagai program kemanusiaan yang digalang BAZNAS demi menyejahterakan umat," kata Fitriansyah. 

Kemenag Serahkan SK Izin Operasional Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

"Harus diakui kemudahan dalam bertransaksi digital memicu peningkatan zakat dari masyarakat dan trennya dari waktu ke waktu akan terus meningkat. Untuk itu, dengan adanya aplikasi CintaZakat, sebagai salah satu kanal digital BAZNAS, diharapkan dapat mempermudah para muzaki untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)," pungkasnya.

Miris! Peziarah Makam Sunan Gunung Jati Cirebon Dipaksa Bersedekah

Miris! Peziarah Makam Sunan Gunung Jati Cirebon Dipaksa Bersedekah

Video viral aksi sejumlah pria diduga penjaga kompleks Makam Sunan Gunung Jati, Cirebon, memaksa peziarah bersedekah menuai kecaman warganet, dinas terkait diminta benahi

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024