Selain Alkohol, Ini 7 Jenis Minuman Haram dalam Ajaran Agama Islam

Ilustrasi Scotch whisky/minuman beralkohol.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

VIVA – Ternyata ada beberapa minuman haram dalam ajaran agama Islam yang mungkin saja belum kamu ketahui sebelumnya. Hukum halal dan haram dalam Islam sendiri pada beberapa makanan dan minuman sudah mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Apalagi sebagai umat Islam yang ingin mendekatkan diri atau berusaha taat kepada Allah SWT, tentu saja kita perlu melaksanakan perintah, baik wajib maupun sunnah, serta selalu menjauhi berbagai larangan-nya supaya kita mendapatkan ridho-Nya. 

Bahkan, beberapa minuman haram dalam ajaran Islam tersebut memang sudah terbukti akan mengganggu kesehatan tubuh, baik akal maupun pikiran. Allah SWT hanya menghalalkan makanan atau minuman yang hanya memiliki manfaat untuk tubuh serta kesehatan setiap manusia. Sampai saat ini, hanya makanan haram yang sudah banyak diketahui. Masih banyak orang yang belum menyadari bahwa ada sejumlah minuman haram selain alkohol. Nah, berikut adalah ulasan selengkapnya yang disadur dari berbagai sumber. 

1. Minuman Keras

Ilustrasi Scotch whisky/minuman beralkohol.

Photo :
  • Freepik/rawpixel.com

Jenis minuman haram pertama yang harus diketahui adalah minuman keras atau khamr. Minuman keras yang dimaksud dalam kategori ini adalah minuman yang mengandung alkohol, dan Islam sendiri melarang semua minuman yang memabukkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.

“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

2. Minuman yang Berasal dari Darah

Ilustrasi hewan rusa.

Photo :
  • Pixabay/RitaE

Darah merupakan salah satu bagian tubuh hewan yang haram hukumnya untuk dikonsumsi, walaupun berasal dari hewan yang halal. Ada beberapa kepercayaan dan budaya yang percaya bahwa darah dapat dicampur atau diminum sebagai obat untuk penyakit yang sulit disembuhkan. Padahal, salah satu jenis minuman ini telah dilarang dalam Al-Qur'an.

"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bakai, atau darah yang mengalir atau daging babi-karena sesungguhnya semua itu kotor-atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS. Al Anam ayat 145.)

3. Minuman dalam Bejana Emas

Agama Islam sangat melarang meminum minuman yang ditempatkan atau disimpan dalam bejana emas. Hal ini dikarenakan meminum minuman yang ada di dalam bejana emas dianggap berlebihan dan menyerupai amalan orang kafir yang tidak disukai oleh Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang sahih berikut:

"Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia." (HR. Bukhari)

4. Minuman yang Membahayakan Diri

Latte dari zat arang aktif.

Photo :
  • Instagram @mad7ko

Allah SWT secara tegas melarang untuk mengonsumsi hal-hal yang berdampak buruk dan merugikan kesehatan diri sendiri. Minuman yang berbahaya bagi diri sendiri, termasuk minuman yang dicampurkan dengan zat yang tidak diketahui keamanannya, juga dilarang keras.

Juga, jika minuman itu mengancam jiwa, dengan sengaja meminumnya untuk menyakiti diri sendiri, itu akan menjadi perilaku yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebaik-baiknya orang adalah orang yang paling menjaga kesehatannya, dan segala perbuatan buruk pada diri sendiri akan dilaknat oleh Allah.

5. Minuman yang Diambil dari Orang Lain

Ilustrasi segelas minuman bir

Photo :
  • U-Report

Mengambil atau secara ilegal memperoleh milik orang lain tanpa izin sama saja dengan mencuri. Adalah ilegal untuk mencuri kekayaan dan makanan yang diperoleh, disentuh atau bahkan dikonsumsi. Meski berasal dari bahan dan proses yang halal, namun proses mendapatkannya bukanlah cara yang halal. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Al Quran beriut ini:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil," (QS. An Nisa ayat 29)

6. Minuman yang Tercampur Najis

Prudential Genjot Literasi Keuangan Optimalkan Potensi Pasar Ekonomi Syariah Indonesia

Ilustrasi bir atau minuman beralkohol

Photo :
  • CCO

Menjadi seorang muslim harus dijaga kebersihannya, termasuk memastikan minuman yang kamu minum tidak tercampur dengan hal-hal yang najis. Najis dalam Islam didefinisikan sebagai kotoran yang disentuh secara haram dan harus segera disucikan jika bersentuhan dengan tubuh. Dilarang mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung hukum najis.

Jadi Wakil Menlu, Anis Matta Akan Lanjut Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina

Ajaran Islam juga sangat menganjurkan untuk menjaga kebersihan makanan dan minuman sebelum dikonsumsi, yang harus selalu diperhatikan oleh umat Islam. Beberapa najis yang dapat membuat minuman menjadi haram, seperti darah, bangkai, atau bentuk najis lainnya.

7. Minuman dengan Efek Psikotropika

Masih Makan Babi, Amanda Manopo Tepis Gosip Mualaf

Ilustrasi minuman dingin dan hangat.

Photo :
  • Pexels/freestocks.org

Minuman yang mempunyai sifat psikoaktif dilarang dalam Islam karena akan mengganggu kesehatan fisik dan mental setiap orang yang mengonsumsinya. Zat psikotropika dalam minuman ini dapat berasal dari obat atau campuran obat lain.

Selain itu, minuman haram yang mengandung efek psikoaktif dapat menyebabkan hilangnya kesadaran akan efek adiktif. Minuman dengan sifat psikoaktif diklasifikasikan sama dengan berbagai minuman keras atau khamr. 

8. Minuman yang Dianggap Memiliki Kekuatan

Ilustrasi segelas air.

Photo :
  • U-Report

Percaya adanya kekuatan selain Allah adalah hukum kemusyrikan dan tidak boleh dilakukan oleh semua umat Islam. Allah SWT membenci perbuatan syirik atau menyekutukan Allah SWT seperti ini. Dalam beberapa kasus, beberapa minuman diberi mantra dan dianggap obat, sehingga dipercaya dapat menyembuhkan penyakit.

Mantra atau mantra yang dilontarkan oleh orang yang dianggap seorang dukun atau orang pintar ini akan membuat minuman tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi meskipun dibuat dengan bahan dan pengerjaan yang halal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya