Waspadai Modus Berkedok Investasi, Ini 3 Langkah Antisipasi
- vstory
VIVA – Kasus investasi ilegal di Indonesia saat ini kian marak terjadi. Berdasarkan data yang dari Satgas Waspada Investasi yang terakhir diperbaharui pada awal tahun 2022 ini, telah menutup sebanyak 21 kegiatan ilegal, sedangkan untuk gadai ilegal sebanyak 165 entitas dan terbanyak adalah pinjol ilegal yang mencapai 3.784 perusahaan.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah Binomo, yang merupakan platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas dan perak. Binomo dianggap ilegal karena menggunakan sistem binary option yang cara kerjanya mirip dengan judi.
Sebagai contoh, pengguna diminta untuk memilih aset seperti emas, forex, saham hingga kripto, kemudian menebak harga dalam waktu tertentu.
Pengguna diminta untuk mempertaruhkan modal untuk menebak, kemudian jika tebakan benar, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal yang diberikannya. Namun jika salah, maka semua yang pengguna pertaruhkan akan hilang.
Ada juga investasi ilegal berbentuk robot trading yang mengklaim dengan menggunakan teknologi robot yang mereka miliki, pengguna dapat menghasilkan keuntungan secara konsisten.
Selain itu ada juga money game atau skema ponzi, investasi emas palsu, investasi batu bara dan perdagangan asep kripto. Semua rata-rata menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi serta iming-iming fixed income, passive income dan profit sharing.
Tidak hanya itu, investasi ilegal tersebut juga banyak dibantu oleh endorsement yang dilakukan oleh para influencer di berbagai media sosial termasuk Instagram, Facebook dan YouTube.
Mereka secara bebas memberikan rekomendasi investasi bodong atau judi yang keberadaannya sudah jelas ilegal di Indonesia.
Para influencer ini juga memainkan psikologi masyarakat dengan membangun citra sukses dan kaya raya, agar bisa dipercaya oleh calon investor sehingga tidak sedikit dari mereka tertarik untuk mendapat kekayaan secara instan dan akhirnya memilih investasi ilegal.
Semakin banyak orang di Indonesia yang sadar akan pentingnya melakukan investasi, namun kurangnya literasi keuangan membuat banyak orang terjebak dengan investasi ilegal.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi menurut Grant Thornton Indonesia:
1. Menentukan Tujuan Berinvestasi
Sebelum menjalankannya, akan lebih baik kita menentukan tujuan berinvestasi. Penetapan ini dilakukan untuk mengetahui langkah apa saja yang tepat untuk diambil.
Ada banyak contoh tujuan investasi seperti persiapan dana pendidikan, pernikahan, liburan, dana pensiun, dan lain sebagainya. Jika sudah menetapkan tujuan, Anda dapat ke langkah selanjutnya yaitu menentukan jenis instrumen apa yang akan dipilih.
2. Pelajari Jenis Instrumen
Ada banyak pilihan instrumen investasi yang bisa Anda pilih, seperti saham, reksa dana, obligasi, pasar uang dan lain sebagainya.
Pelajari setiap hal mengenai tiap-tiap jenis instrumen sperti profil risiko, tingkat keamanan, likuiditas, jumlah modal yang diperlukan dan lain-lain.
Untuk itu, diperlukan banyak membaca referensi, baik dari buku, majalah, internet, ataupun sumber terpercaya lainnya.
3. Cek Legalitas Perusahaan Investasi
Langkah selanjutnya adalah memastikan apakah perusahaan investasi sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Selain aspek legalitas, pahami juga rekam jejak, pimpinan, dan pengalaman perusahaan tersebut dalam menjalani bisnis pasar modal di Indonesia.
“Dengan semakin banyaknya instrumen investasi yang beredar di pasaran saat ini, banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi, namun sayangnya tidak didukung dengan literasi yang memadai," ungkap Johanna Gani selaku CEO Grant Thornton Indonesia.
"Sebagai calon investor, hal yang pertama harus kita lakukan adalah menentukan tujuan kita berinvestasi kemudian pastikan Anda benar-benar memahami jenis investasi yang dipilih dengan melakukan riset terlebih dahulu pada produk yang dituju,” jelasnya.
“Pastikan juga produk investasi yang Anda pilih telah mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari jeratan investasi ilegal. Tidak ada keuntungan yang bisa diraih secara instan. Selalu waspada terhadap imbal hasil yang sangat besar dan cepat, serta selalu pastikan legalitas perusahaan investasi yang Anda pilih,” tutup Johanna.