6 Syarat Menikah dalam Islam, Lengkap dengan Tujuannya

Ilustrasi menikah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Syarat menikah memang perlu dipahami bagi mereka yang ingin melepaskan masa lajangnya. Selain dasar saling mencintai satu sama lain, rupanya masih ada beberapa syarat menikah lainnya yang perlu kita ketahui. 

Jelang Nikah Febby Rastanty Cosplay Jadi Ibu Bhayangkari, Enzy Storia-Jessica Mila Hormat Semua!

Tertuang dalam kitab suci Alquran, menikah merupakan bersatunya dua insan pria dan wanita dalam ikatan suci pernikahan. Menikah juga merupakan sunah umat Islam yang jika dilakukan karena ibadah akan mendapatkan pahala.

Dalam hadis Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.”

Jordi Onsu Temukan Ketenangan dalam Islam, Blak-Blakan Pernah Ikuti Kajian

Ilustrasi menikah

Photo :
  • U-Report

Menikah juga menjadi penyempurna separuh agama kita. Di mana sebuah sabda dari Rasulullah SAW yang bersumber dari sahabat Anas bin Malik RA, memiliki arti sebagai berikut:

PBNU Perkenalkan Humanitarian Islam kepada Delegasi Dunia, Gus Ulil: Lanjutkan Gagasan Gus Dur

“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.”

Menikah bukan perkara yang mudah, karena ini artinya kamu telah memasuki babak baru untuk memulai kehidupan yang sesungguhnya.

Menikah menjadi momen sakral yang sebaiknya hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup. Untuk melakukan ibadah satu ini, seorang umat Muslim harus mengetahui lebih dulu tentang rukun dan syarat menikah dalam Islam.

Dan berikut ini terdapat beberapa penjelasan tentang syarat menikah, rukun hingga tujuan dari sebuah pernikahan.

Syarat Nikah dalam Islam

Ilustrasi menikah.

Photo :
  • U-Report

Sebelum melakukan proses pernikahan, adapun anjuran-anjuran yang perlu dilakukan sesuai syariat agama Islam. Salah satunya rukun dan syarat menikah. Adanya syarat menikah bertujuan agar pernikahan bisa berjalan lancar dan sesuai hukum yang berlaku. 

Syarat menikah juga perlu dipenuhi agar pernikahan sah, baik di mata agama dan negara.  Dan berikut ini adapun syarat menikah yang perlu Anda ketahui.

1. Ada Calon Mempelai, baik Laki-laki dan Perempuan

Syarat menikah yang paling pertama itu adalah adanya kedua calon yang ingin melepas lajang. Karena jika tidak ada salah satu yang hadir dalam pernikahan, hukumnya itu tidak sah. Hal tersebut lantaran proses akad tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

2. Bukan Laki-laki Mahrom bagi Calon Istri

Syarat menikah selanjutnya yaitu bahwa para mempelai tidak boleh menikah orang yang haram untuk dinikahi, seperti ikatan darah, adanya hubungan persusuan dan memiliki hubungan kemertuaan.

Oleh karena itu, penting hukumnya unutk melakukan cek riwayat keluarga sebelum terjadinya pernikahan.

3. Mengetahui Wali Akad Nikah

Syarat menikah berikutnya yaitu mengetahaui wali akad nikah. Dalam proses pernikahan, penentuan wali juga perlu dipertimbangkan.

Bagi calon mempelai laki-laki, penting hukumnya untuk mengetahui asal usul calon mempelai wanita. Apabila ayah dari mempelai wanita sudah meninggal, bisa diwakilkan oleh kakeknya. 

Wali nikah pihak wanita antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Orang-orang yang berhak jadi wali laki-laki beberapa di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

Pada syariat Islam, adapun wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Meskipun diizinkan, penggunaan wali hakim ini tidak boleh sembarangan.

4. Sedang Tidak Melaksanakan Haji

Seorang muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk melakukan pernikahan. 
Seperti yang tertera dalam hadist berikut:

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

5. Bukan karena Paksaan

Sangat jelas, dasarnya syarat menikah yaitu saling mencintai antara dua insan. 

"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

Saat memutuskan untuk menikah, faktor yang terpenting itu tidak ada paksaan dari pihak manapun. Pernikahan harus didasari dengan keikhlasan dan keinginan kedua mempelai untuk hidup bersama hingga maut memisahkan.

6. Ada Mahar

Dalam pernikahan, mahar tentu sangat penting kehadirannya. Adanya mahar menjadi syarat menikah dalam Islam. Mahar sendiri merupakan sejumlah harta yang diberikan pihak laki-laki pada pihak wanita. 

Dalam Islam, mahar menggunakan nilai uang. Kendati demikian mahar tidak perlu menyulitkan pihak laki-laki alias harus sesuai kemampuan calon mempelai pria. Selain uang, mempelai wanita bisa meminta barang/harta lainnya sebagai syarat menikah, seperti benda sehari-hari, emas, uang tunai dan lainnya.

Di samping itu, sebelum memenuhi syarat menikah yang sah, perlu diketahui juga rukun sah nikah dalam agama Islam, seperti yang ada berikut ini.

Rukun Sah Menikah dalam Islam

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • U-Report

Setelah mengetahui syarat menikah dalam Islam, kita juga perlu memahami rukun sah menikah dalam Islam. Dengan tujuan yang sama agar pernikahan bisa berjalan lancar dan sah menjadi pasangan suami istri.

Berikut ini adapun beberapa rukun sah menikah dalam Islam yang perlu Anda ketahui:

1. Ada mempelai laki-laki

Dalam pernikahan  rukun sah menikah adalah adanya mempelai laki-laki. Pernikahan dimulai pada saat akad nikah dilaksanakan. Dalam melangsungkan pernikahan, akad tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Hal tersebut lantaran, pada saat akad berlangsung terjadinya proses penyerahan tanggung jawab wlai mempelai wanita ke laki-laki.

2. Ada mempelai perempuan

Sebelumnya, syarat menikah dalam Islam sudah dijelaskan harus ada mempelai wanita yang siap untuk dinikahi. Laki-laki sangat dilarang untuk menikahi perempuan yang haram untuk dinikahi. Seperti masih ada ikatan saudara, hubungan persusuan dan lainnya.

3. Terdapat wali nikah bagi perempuan

Rukun menikah selanjutnya yang sangat diperlukan adalah wali nikah.. Wali sendiri merupakan orangtua dari mempelai wanita, dari ayah, kakekatau saudara dari keturunan ayah.

Berikut ini yang berhak menjadi wali nikah perempuan, ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om), anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

4. Dihadiri saksi nikah dua orang laki-laki

Sebuah pernikahan yang sah jika dilakukan di depan para saksi. Oleh karena itu, syarat menikah diperlukannya saksi dari kedua belah pihak. 
Adapun syarat saksi dalam proses pernikahan antara lain, beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan adil,

Saksi bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga dan orang yang dipercaya oleh calon kedua mempelai pengantin.

5. Ijab dan Qabul

 Pelaksanaan Ijab qabul menjadi syarat menikah agar pasangan menikah sah sebagai sepasang suami istri.

Saat kalimat “saya terima nikahnya”, maka dalam waktu tersebut kedua mempelai sudah sah untuk menjadi sepasang suami istri. Pada rukun nikah ini harus dipenuhi semuanya.


Tujuan Pernikahan dalam Islam

Pasangan suami istri.

Photo :
  • U-Report

Dalam Islam, pernikahan sejatinya bukan hanya untuk membangun biduk rumah tangga saja. Melainkan ada beberapa tujuan lainnya yang perlu dipahami oleh umat Muslim.  Adapun berikut ini tujuan menikah dalam Islam berdasarkan Alquran dan Hadis Nabi.

1. Memenuhi Sunah Rasul

Melangsungkan sebuah acara sakral ini pasti memiliki tujuan dalam ajaran Islam. Selain untuk menjauhi perbuatan zina yang jelas dilarang Allah SWT. Menikah juga merupakan perintah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. 

Dengan menikah berarti kita telah melakukan salah satu sunah Rasul. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah bersabda:

"Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah)

2. Menyempurnakan Separuh Agama

Dalam Islam terdapat salah satu cara untuk menyempurnakan separuh agama kita, tak lain tak bukan dengan menikah. Dengan menikah, maka terpenuhilah sudah separuh agama kita. Menyempurnakan separuh agama menjadi tujuan menikah lainnya. Hal tersebut bertujuan agar meningkatkan iman kita dalam beribadah kepada Allah.

Rasullullah Shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).

3. Memperoleh Keturunan

Tujuan menikah dalam Islam lainnya berharap agar memperoleh keturunan dengan waktu yang dikasih oleh Allah SWT. Sesuai dengan Surat An Nahl Ayat 72, Allah SWT telah berfirman, yang artinya:"Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?"

Kita selalu berharap agar diberikan keturunan yang saleh dan salehah. Dan memiliki keturunan yang bisa membentuk generasi berkualitas.

4. Memperoleh Kedamaian Hati

Menikah akan membuat seseorang jadi lebih tenang dan damai. Hal tersebut tertuang dalam firman Allah Ta’ala dalam Alquran surat Ar-Ruum ayat 21, yang artinya sebagai berikut;

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21)

5. Menjalankan Perintah Allah 

Dalam Alquran surat An Nuur ayat 32, Allah memerintahkan hamba-Nya agar menikah dan tak mengkhawatirkan soal rezeki sebab Allah akan mencukupkannya. Berikut ini artinya;

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32)

6. Meningkatkan Ibadah pada Allah

Menikah dalam Islam menjadi sumber pahala yang bisa melimpah ruah. Oleh karena itu, menikah menjadi salah satu bagian dari ibadah. 
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian syarat, rukun dan tujuan menikah dalam Islam yang bisa jadi acuan Anda sebelum melangsungkan pernikaha. Lakukanlah semuanya tanpa terkecuali, dengan tujuan mendapatkan pernikahan yang sah dan lancar.

Febby Rastanty dan Drajad Djumantara.

Sah! Febby Rastanty Resmi Menikah

Kabar bahagia datang dari pasangan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara yang resmi menikah pada hari ini Sabtu 9 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024