Ketahui Macam-macam Najis dalam Islam dan Contohnya
- Pixabay/ Tiburi
VIVA –  Ada sejumlah ketetapan yang terdapat dalam agama Islam terkait dengan ibadah, aqidah dan syariah. Salah satunya yakni anjuran untuk menyucikan diri dari najis atau hadas, baik itu hadas kecil maupun hadas besar yang menjadi aturan dalam beribadah. Sebisa mungkin tubuh kita harus bersih dari najis atau hadas tersebut.Â
Seperti yang diketahui bahwa dalam Islam sangat dianjurkan untuk menjaga kebersihan, kesucian dan kesehatan diri. Terjaganya kebersihan tersebut juga akan berdampak pada ibadah yang kita lakukan agar menjadi lebih tenang dan khusyuk. Sehingga kita harus menghindari terkena najis yang dapat membuat ibadah menjadi tidak sah. Mengutip dari Poskod.My, berikut ini macam-macam najis mulai dari golongan ringan hingga yang paling berat.Â
1. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah merupakan najis yang masuk ke dalam golongan ringan. Misalnya seperti air kencing bayi yang jenis kelaminnya laki-laki dan usianya di bawah 2 tahun. Selain itu, bayi laki-laki tersebut belum memakan makanan apapun, tapi hanya meminum asi dari sang ibu saja.Â
2. Najis MutawassitahÂ
Najis Mutawassithah merupakan najis yang masuk ke dalam golongan najis sedang. Misalnya seperti segala yang manusia atau binatang keluarkan dari qubul dan dubur, tapi kecuali air mani. Najis sedang lainnya juga ada minuman keras atau khamr dan susu dari hewan yang tidak termasuk untuk dikonsumsi atau tidak halal.Â
Contoh Najis Mutawassitah lainnya seperti bangkai makhluk hidup terkecuali bangkai manusia, bangkai ikan dan bangkai belalang termasuk darah. Najis Mutawassitah terdiri dari dua jenis yakni Najis ‘Ainiyah dan Najis Hukmiyah. Najis ‘Ainiyah, najis yang berwujud atau terlihat dan baunya dapat tercium serta dapat dirasakan, misalnya seperti air kencing. Sementara Najis Hukmiyah, najis yang wujudnya tidak terlihat, tidak berbau dan tidak bisa dirasakan, misalnya seperti air kencing bayi yang sudah kering.
3. Najis Mughallazah
Najis mughallazah merupakan najis yang masuk ke dalam golongan najis berat. Najis jenis ini butuh ditangani dengan khusus karena tergolong paling berat. Misalnya seperti air liur, feses, urin, kotoran anjing, babi dan yang lainnya. Jadi, apabila tubuh terkena najis-najis tersebut maka termasuk najis berat baik itu tidak sengaja maupun disengaja.Â
4. Najis Ma’fuÂ
Najis Ma’fu merupakan najis yang dapat dimaafkan atau bisa ditolerir dengan hanya membasuh atau mencucinya dengan air. Tubuh yang terkena Najis Ma’fu ini dapat diabaikan. Misalnya seperti tubuh atau pakaian secara tidak sengaja terkena percikan air kencing. Sehingga hal itu ditolerir tanpa perlu dicuci dan dianggap tetap sah dan tidak batal.Â