Jangan Panik Dapat Salah Transfer, Pahami Lagi Ini Ketentuannya
- U-Report
VIVA – Masalah salah transfer oleh bank kembali mencuat ke publik, karena penggunaan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana untuk penerima dana salah transfer menuai kontroversi.
Dr. Jonker Sihombing, Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) mengatakan penggunaan Pasal 85 kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja, akan tetapi bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu.
"Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan “pengecekan” atau “pemeriksaan atas transfer dana yang masuk," ujarnya.
Ancaman hukuman untuk yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU transfer dana memang cukup berat karena pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar."
Dr Jonker mengatakan adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.
"Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui. Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus," ujar Dr Jonker.
Bagaimana dengan nasabah yang sudah mengonfirmasi salah transfer atau yang memiliki itikad baik?
Dr Jonker mengatakan jika pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak bank terkait dana yang masuk; maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pindana "dengan sengaja menguasai dan mengakui".
"Maka tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 85 karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestandelen)," kata Dr. Jonker.
Ia menambahkan, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil dana hasil transfer; atau tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan.
Jika terjadi salah transfer, bank wajib memberikan bukti, seperti tertulis di Pasal 78 yang berbunyi: “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut.”
Dr. Jonker mengatakan unsur pidana “dengan sengaja menguasai dan mengakui” dikecualikan apabila terjadi hal seperti penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatakan: "Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara."
Lalu berapa lama waktu yang patut untuk bank dapat meminta kembali dana salah transfer tersebut dan apa konsekuensi hukumnya?
Dr. Jonker merujuk Pasal 56 yang berbunyi: (1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan. (2) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga atau kompensasi kepada penerima.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari sebelumnya mengatakan menegaskan penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.
“Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana,” kata Ade.
Kewajiban tersebut tertuang di dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU Transfer Dana lanjut Ade, menghendaki agar pihak bank “segera memperbaiki kekeliruan” atas salah transfer tersebut.
Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana.
Umumnya, berdasarkan regulasi waktu yang dibutuhkan adalah dalam 1x24 jam harus diperbaiki.