Bukan Hanya Babi dan Alkohol, Ini 7 Jenis Makanan dan Minuman Haram

Makanan dan minuman haram
Sumber :
  • vstory

VIVA – Makanan dan minuman haram di dalam agama Islam harus benar-benar diperhatikan. Lantaran makan dan minuman haram ini akan memberikan dampak buruk pada kesehatan tubuh apabila tetap dikonsumsi. Bahkan, banyak juga yang mengakibatkan seseorang terkena penyakit setelah mengonsumi barang haram tersebut.

Selain itu, makanan yang masuk ke dalam tubuh bukan hanya berpengaruh pada kesehatan jasmani saja, lebih dari itu makanan tersebut juga akan berpengaruh pada kesehatan rohani.

Oleh sebab itu, kamu mesti menghindari berbagai jenis makanan dan minuman haram tersebut supaya tetap lancar dalam melaksanakan ibadah. Barang-barang haram ini juga dijelaskan dalam Al Quran dan hadis.

Sebagaimana Allah SWT menerangkan dalam Al Quran yang artinya, “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah ayat 88). Nah, untuk lebih jelasnya, simak ulasan mengenai makanan dan minuman haram berikut ini, dihimpun dari berbagai sumber.

Lantas, Apa Saja Makanan dan Minuman Haram?

1. Bangkai

Bangkai paus betina yang terdampar di Italia

Photo :
  • Live Science

Makanan dan minuman haram pertama di dalam Islam adalah bangkai. Hal ini tertuang di dalam Al Wuran surat Al Maidah ayat 3 yang artinya, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Dalam surat Al Maidah ayat 3 tersebut, Allah SWT juga menerangkan bahwa yang disebut dengan bangkai atau diharamkan untuk dimakan, jika ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tidak lewat proses penyembelihan seperti yang disyariatkan dalam ajaran agama Islam.

Mulai dari hewan yang mati karena tercekik, hewan yang mati lantaran dipukul dengan memakai benda, hewan yang mati lantaran jatuh dari ketinggian, hewan yang mati karena tertanduk dengan hewan lain, dan hewan yang mati lantaran diterkam oleh binatang buas.

Kemudian apabila sebelum hewan tersebut dinyatakan mati dan kamu sempat untuk menyembelihnya, maka hewan tersebut bisa dikatakan halal atau bisa juga haram. Disebutkan haram jika hewan tersebut disembelih bukan atas nama selain Allah SWT. Namun, Islam memberikan pengecualian pada 2 bangkai hewan, yakni ikan dan belalang. Karena bangkai kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya.

2. Babi

Babi.

Photo :
  • theguardian.com

Berdasarkan surat Al Maidah ayat 3 di atas, Babi adalah hewan yang termasuk ke dalam golongan haram. Bukan hanya dagingnya saja yang diharamkan, tapi seluruh bagian tubuh babi yang diolah ke dalam bentuk makanan atau produk lainnya, diharamkan untuk dikonsumi oleh umat Islam.

3. Minuman Memabukkan atau Khamar

Ilustrasi Scotch whisky/minuman beralkohol.

Photo :
  • Freepik/rawpixel.com

Minuman yang memabukkan atau khamar juga tergolong sebagai makanan dan minuman haram. Minuman yang dimaksud adalah jenis minuman yang memiliki kandungan alkohol dan juga diharamkan di dalam agama Islam segala minuman yang membuat mabuk. Hal ini juga diterangkan di dalam hadis yang artinya, “Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

4. Darah yang Mengalir

Darah mengalir keluar.

Photo :
  • U-Report

Dijelaskan pula dalam Al Quran surat Al An’am ayat 145 bahwa darah yang mengalir juga haram hukumnya untuk dikonsumsi. Selain itu, berdasarkan analisis kimia, memperlihatkan bahwa darah memiliki urin acid atau asam urat dengan kadar yang tinggi. Sehingga jika dimakan oleh manusia akan berbahaya bagi kesehatan.

Mengonsumsi darah juga merupakan kebiasaan orang jahiliyyah dulu, yang mana mereka mengumpulkan darah setelah menyembelih hewan seperti unta atau hewan lain. Setelah itu, mereka akan mengolahnya menjadi makanan atau minuman. Selain itu, dalam Al Quran surat Al An’am juga sudah disebutkan bahwa yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Jadi, sisa-sisa darah yang menempel di dalam daging itu tidaklah diharamkan.

5. Minuman dalam Bejana Emas

Ilustrasi minuman.

Photo :
  • maxpixel

Umat muslim juga dilarang untuk mengonsumsi minuman yang berada di dalam bejana emas. Hal ini karena perilaku tersebut merupakan sebuah bentuk yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadis yang artinya, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari).

6. Hewan yang Memakan Kotoran atau Al Jalalah

Kumbang Kotoran

Photo :
  • U-Report

Al jalalah merupakan semua jenis hewan, baik yang berkaki dua atau yang berkaki empat yang memakan kotoran, baik itu kotoran manusia atau kotoran hewan lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang artinya, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Untuk alasan mengenai al jalalah diharamkan lantaran terdapat pengaruh dari kotoran yang dimakan oleh hewan-hewan itu terhadap perubahan bau, rasa daging, dan susu yang dihasilkan dari hewan tersebut. Namun, apabila pengaruh kotoran dari hewan-hewan tersebut sudah hilang, maka hukumnya baik untuk dikonsumsi.

7. Hewan yang Disembelin Selain atas Nama Allah SWT

Warga Merangin Jambi menyembelih Kerbau massal jelang Ramadan

Photo :

Pada beberapa ayah Al Quran seperti surat Al Maidah ayat 3 dan juga surat Al Baqarah aya 173 sudah disebutkan bahwa hewan yang disembelih bukan atas nama selain Allah SWT hukumnya adalah haram. Secara logika sudah jelas bahwa hewan adalah salah satu makhluk hidup ciptaan Allah SWT yang ditujukan bagi manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya seperti untuk dikonsumsi.

Allah SWT sudah berfirman dalam Al Quran yang artinya, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)

8. Hewan Bertaring

Rusa bertaring drakula.

Photo :
  • http://www.onvsoff.com/

Makanan dan minuman haram berikutnya adalah hewan yang bertaring. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya, “Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa haram hukumnya bila mengonsumsi hewan yang bertaring dari jenis binatang buas seperti harimau, anjing, beruang, serigala, dan lain sebagainya. Selain itu, meski tikus tidak tergolong hewan buas, tapi menjijikan, sehingga haram hukumnya untuk dikonsumsi. Sedangkan hewan yang bertaring tapi bukan hewan buas seperti kelici dan tupai, halal untuk dikonsumsi.

Ijtima Ulama Fatwa MUI: Ucap Salam Lintas Agama Lain oleh Umat Islam Hukumnya Haram

9. Burung Berkuku Tajam

Burung Elang.

Photo :
  • U-Report
Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Menurut Ijtima Ulama MUI

Selain hewan yang memiliki taring, pada hadis Rasulullah SAW di atas, juga dijelaskan bahwa haram hukumnya mengonsumsi daging dari burung yang mempunyai kuku tajam layaknya burung elang, burung garuda, dan lainnya. Burung ini umumnya memanfaatkan kuku-kuku yang tajam untuk memangsa hewan lain, dengan mencengkram mangsanya.

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir
Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto.

Bos Sritex Tegaskan PHK Pekerja Haram Dilakukan

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah haram dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024